BandungGarutHukumJawa BaratKorupsiNasionalNewsPemerintah

Lagi… Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut, MPK : Bersihkan BIJ Dari Kotoran

redaksilocus
×

Lagi… Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut, MPK : Bersihkan BIJ Dari Kotoran

Sebarkan artikel ini
Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut
Foto : Tim penyidik kejaksaan tinggi jawa barat saat menggiring tersangka korupi PMP ke mobil tahanan di kantor Kejati Jabar, Selasa, 20/2/2024/Yara

“Karena kalau melihat unsur pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Sehingga ini wajib dikembangkan dan dituntaskan agar bank BIJ Garut bersih dari kotoran yang menyengsarakan rakyat karena banyak nasabah tidak bisa mengambil uang simpanannya,” tutupnya. (Asep Ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow