BandungGarutHukumJawa BaratKorupsiNasionalNewsPemerintah

Lagi… Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut, MPK : Bersihkan BIJ Dari Kotoran

Tim locus
×

Lagi… Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut, MPK : Bersihkan BIJ Dari Kotoran

Sebarkan artikel ini
Rugikan Capai Rp 50 Milyar, Kejati Jabar Kembali Jebloskan 1 Orang Tersangka Korupsi Bank BIJ Garut
Foto : Tim penyidik kejaksaan tinggi jawa barat saat menggiring tersangka korupi PMP ke mobil tahanan di kantor Kejati Jabar, Selasa, 20/2/2024/Yara

LOCUSONLINE.CO – Tim penyidik Kejaksaan Tnggi Jawa Barat kembali menahan satu orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 50 Milyar. Sebelumnya, Kamis, 15 Februari 2024, tim penyidik Kejati Jabar sudah menahan empat orang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus sehari sebelumnya, yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 4 orang.

“Masih di kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan pemberian kredit fiktip di PT. Bank Intan Jabar Kabupaten Garut tahun 2018 samai 2021. Hari ini kita (Penyidik Kejati Jabar) menetapkan satu orang tersangka berinisial PMP yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran di Cabang Bank BIJ Cibalong Kabupaten Garut,” kata Syarif kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca juga : Satu Bulan Dari Praperadilan, Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BIJ Garut, MPK : Periksa Jajaran Direksi, Pengawas Dan BIJ Leuwigoong”

Adapun pasal yang disangkakan kepada PMP, kata Syarif, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

Kemudian, lanjut Syarif, yang bersangkutan sejak hari ini ditahan di Rutan kelas 1 Bandung sampai dengan tanggal 10 Maret 2024, menurut Syarif, ini masih pengembangan dari kasus sebelumnya, karena tim penyidik Kejati Jabar sedang menyidik 7 cabang BIJ, namun baru 2 cabang (Cabang Cibalong dan Cabang Banjarwangi) yang telah selesai penyidikannya dan dianggap cukup untuk dapat dibuktikan di Pengadilan.

Baca Juga  Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis

Adapun total kerugian dari kesuluruhan 7 cabang BIJ Garut yang disidik tim penyidik Kejati Jabar mencapai Rp 50 Milyar, namun untuk dua cabang ini prediksinya mencapai Rp 10 Milyar.

“Jadi kerugian bank dari dua cabang sebagaimana disampaikan kemarin adalah mencapai Rp. 10 Milyar, tetapi kalau total kerugian dari 7 cabang kurang lebih Rp. 50 Milyar. Namun itu baru perkiraan internal kami, tentunya kami juga sedang menunggu hasil perhitungan dari auditor kami,” jelasnya.

Baca juga : Beredar Isu Dugaan Tipikor Joging Track Selesai. Pelapor: Segera Tentukan Status Dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut

Karena PMP memiliki jabatan sebagai Kabag Kredit di BIJ Cibalong, jadi menggunakan modus kredit fiktip.

“Salah satunya adalah kredit fiktip yang dilakukan PMP, namun ada juga modus yang lain. Tapi Penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, penyidikan belum selesai. Jadi hari ini kami belum menemukan dari pihak lain, baru dari pihak Bank, namun penyidikan belum selesai, masih berjalan,” tegas Syarif.

Terpisah, Ketua Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), Bakti Safa’at mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran tim penyidik Kejati Jabar dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank BIJ ini sampai tuntas.

“Tentu kami dari masyaraat Garut, khususnya MPK sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tim penyidik Kejati Jabar dibawah kepemimpinan Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Aspidsus dan Ade Sutiawarman sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena ini salah satu obat bagi warga Garut terhadap penanganan korupsi yang selalu mandeg, terkhusus yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut yang belum mampu membongkar kasus besar, masih kasus desa,” sebut Bakti.

Baca juga : MPK Siapkan 2 Saksi Jelang Pengajuan Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut

Bakti menegaskan, pihaknya yakin dan percaya, tim penyidik Kejati jabar akan profesional dan terus mengembangkan kemana aliran dana tersebut dan siapa otak atau dalangnya. Jangan sampai pada kasus berhenti pada yang melakukan saja, karena dalam ilmu hukum ada empat pelaku peserta yang dapat dipidana, yaitu yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), yang turut melakukan (medepleger), dan yang membujuk (uitlokker).

Baca Juga  Kepala Kejari Karawang Klaim Sudah Bekerja Maksimal Dalam Penanganan Hukum di 2023

“Karena kalau melihat unsur pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Sehingga ini wajib dikembangkan dan dituntaskan agar bank BIJ Garut bersih dari kotoran yang menyengsarakan rakyat karena banyak nasabah tidak bisa mengambil uang simpanannya,” tutupnya. (Asep Ahmad)

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow