LOCUSONLINE.CO – Tim penyidik Kejaksaan Tnggi Jawa Barat kembali menahan satu orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 50 Milyar. Sebelumnya, Kamis, 15 Februari 2024, tim penyidik Kejati Jabar sudah menahan empat orang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus sehari sebelumnya, yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 4 orang.
“Masih di kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan pemberian kredit fiktip di PT. Bank Intan Jabar Kabupaten Garut tahun 2018 samai 2021. Hari ini kita (Penyidik Kejati Jabar) menetapkan satu orang tersangka berinisial PMP yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran di Cabang Bank BIJ Cibalong Kabupaten Garut,” kata Syarif kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa, 20 Februari 2024.
Baca juga : Satu Bulan Dari Praperadilan, Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Korupsi BIJ Garut, MPK : Periksa Jajaran Direksi, Pengawas Dan BIJ Leuwigoong”
Adapun pasal yang disangkakan kepada PMP, kata Syarif, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).
Kemudian, lanjut Syarif, yang bersangkutan sejak hari ini ditahan di Rutan kelas 1 Bandung sampai dengan tanggal 10 Maret 2024, menurut Syarif, ini masih pengembangan dari kasus sebelumnya, karena tim penyidik Kejati Jabar sedang menyidik 7 cabang BIJ, namun baru 2 cabang (Cabang Cibalong dan Cabang Banjarwangi) yang telah selesai penyidikannya dan dianggap cukup untuk dapat dibuktikan di Pengadilan.
Adapun total kerugian dari kesuluruhan 7 cabang BIJ Garut yang disidik tim penyidik Kejati Jabar mencapai Rp 50 Milyar, namun untuk dua cabang ini prediksinya mencapai Rp 10 Milyar.
“Jadi kerugian bank dari dua cabang sebagaimana disampaikan kemarin adalah mencapai Rp. 10 Milyar, tetapi kalau total kerugian dari 7 cabang kurang lebih Rp. 50 Milyar. Namun itu baru perkiraan internal kami, tentunya kami juga sedang menunggu hasil perhitungan dari auditor kami,” jelasnya.
Baca juga : Beredar Isu Dugaan Tipikor Joging Track Selesai. Pelapor: Segera Tentukan Status Dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut
Karena PMP memiliki jabatan sebagai Kabag Kredit di BIJ Cibalong, jadi menggunakan modus kredit fiktip.
“Salah satunya adalah kredit fiktip yang dilakukan PMP, namun ada juga modus yang lain. Tapi Penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, penyidikan belum selesai. Jadi hari ini kami belum menemukan dari pihak lain, baru dari pihak Bank, namun penyidikan belum selesai, masih berjalan,” tegas Syarif.
Terpisah, Ketua Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), Bakti Safa’at mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran tim penyidik Kejati Jabar dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank BIJ ini sampai tuntas.
“Tentu kami dari masyaraat Garut, khususnya MPK sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tim penyidik Kejati Jabar dibawah kepemimpinan Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Aspidsus dan Ade Sutiawarman sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena ini salah satu obat bagi warga Garut terhadap penanganan korupsi yang selalu mandeg, terkhusus yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut yang belum mampu membongkar kasus besar, masih kasus desa,” sebut Bakti.
Baca juga : MPK Siapkan 2 Saksi Jelang Pengajuan Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut
Bakti menegaskan, pihaknya yakin dan percaya, tim penyidik Kejati jabar akan profesional dan terus mengembangkan kemana aliran dana tersebut dan siapa otak atau dalangnya. Jangan sampai pada kasus berhenti pada yang melakukan saja, karena dalam ilmu hukum ada empat pelaku peserta yang dapat dipidana, yaitu yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), yang turut melakukan (medepleger), dan yang membujuk (uitlokker).
“Karena kalau melihat unsur pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Sehingga ini wajib dikembangkan dan dituntaskan agar bank BIJ Garut bersih dari kotoran yang menyengsarakan rakyat karena banyak nasabah tidak bisa mengambil uang simpanannya,” tutupnya. (Asep Ahmad)
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues