Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini, namun barang bukti milik korban sudah berhasil diamankan. Selain itu, terungkap bahwa dua orang oknum anggota Polri yang menjadi dalang aksi penculikan dan perampokan tersebut adalah PW dan ADP, yang masing-masing bertugas di Polres Sukabumi dan Polres Garut.
Menurut AKP Ari Rinaldo, ide atau otak pelaku berasal dari oknum anggota polisi tersebut. Mereka secara sengaja memilih korban, mengikuti korban hingga ke rumah, dan kemudian melaksanakan aksi perampokan dengan cara menutup mata korban menggunakan lakban. Para pelaku juga menggunakan air soft gun untuk mengancam korban. Setelah itu, korban langsung diangkut menggunakan mobil dan ditinggalkan di wilayah Cipanas.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali sebelumnya. Kali ini, korban yang menjadi sasaran adalah seorang bandar narkoba. Para pelaku berhasil mengambil ponsel, kendaraan, dan uang tunai senilai Rp 9 juta milik korban.
Para pelaku, termasuk anggota polisi aktif, dijerat dengan pasal pencurian dengan cara kekerasan yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Laporan: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues














