Sebelumnya, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkait kesalahan data antara Form C hasil yang diunggah ke Sirekap dengan data di tempat pemungutan suara (TPS). Betty menjelaskan bahwa sistem tersebut sangat tergantung pada manusianya, dan jenis sistem informasi yang digunakan juga sangat tergantung pada penggunanya. Oleh karena itu, hal ini menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan oleh KPU.
Betty menjelaskan bahwa pengunggahan data yang dilakukan oleh petugas KPPS di setiap TPS memerlukan infrastruktur yang memadai, seperti telepon genggam atau ponsel dan jaringan internet cepat. Data Form C hasil harus difoto menggunakan gawai oleh setiap anggota KPPS, dan kemudian foto tersebut dimasukkan ke dalam situs Sirekap.
Sirekap menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR). Teknologi ini memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan mengubahnya menjadi nilai angka. Dengan demikian, angka yang ditulis dapat difoto dan dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.
” Namun terdapat permasalahan ketika teknologi Sirekap tidak dapat mendeteksi foto tulisan angka dengan baik, sehingga terjadi perbedaan data numerik,” pungkasnya.
Idham Kholid, anggota KPU RI, juga mengatakan bahwa penghitungan suara sempat tertunda karena dilakukan sinkronisasi antara data TPS dengan data di Sirekap. Meskipun demikian, dia memastikan bahwa proses rekapitulasi yang dilakukan oleh petugas telah berlangsung di beberapa kota besar, termasuk Jakarta.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues