BisnisEkonomiNasionalNews

Kadin Minta Pertimbangan Terkait Implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023

redaksilocus
×

Kadin Minta Pertimbangan Terkait Implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Kadin Indonesia menemukan adanya keterbatasan kapasitas industri hulu domestik

Kadin Minta Pertimbangan Terkait Implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023
Foto : ketua Kadin
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Kadin juga mengimbau agar infrastruktur dan peraturan pendukung sudah siap dalam sistem elektronik dan peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 paling tidak 3 hingga 6 bulan sebelum peraturan ini diberlakukan. Hal ini penting untuk mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan memberikan waktu yang memadai kepada semua pihak terkait untuk memenuhi ketentuan peraturan tersebut.

Kadin juga meminta adanya penambahan grace period selama 3 hingga 6 bulan setelah sistem elektronik terkait dan seluruh peraturan pelaksana sudah tersedia. Hal ini bertujuan untuk menjamin stabilitas rantai pasok dan memastikan kelangsungan proses produksi dalam negeri.

tempat.co

Selain itu, Kadin menekankan agar peraturan terdahulu tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill of Lading (BL) sebelum tanggal 10 Maret, hal ini diperlukan untuk mengakomodir pengiriman yang sedang dalam perjalanan.

“Kebijakan terkait pengiriman yang sedang dalam perjalanan ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan dapat berpengaruh pada pencapaian produktivitas industri,” kata Juan.

Juan menyebut bahwa Kadin akan terus menjadi mitra pemerintah untuk memastikan peningkatan kinerja ekspor yang juga harus didukung oleh ekosistem usaha yang kondusif.

Laporan: Red

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow