Kadin juga mengimbau agar infrastruktur dan peraturan pendukung sudah siap dalam sistem elektronik dan peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 paling tidak 3 hingga 6 bulan sebelum peraturan ini diberlakukan. Hal ini penting untuk mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan memberikan waktu yang memadai kepada semua pihak terkait untuk memenuhi ketentuan peraturan tersebut.
Kadin juga meminta adanya penambahan grace period selama 3 hingga 6 bulan setelah sistem elektronik terkait dan seluruh peraturan pelaksana sudah tersedia. Hal ini bertujuan untuk menjamin stabilitas rantai pasok dan memastikan kelangsungan proses produksi dalam negeri.
Selain itu, Kadin menekankan agar peraturan terdahulu tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill of Lading (BL) sebelum tanggal 10 Maret, hal ini diperlukan untuk mengakomodir pengiriman yang sedang dalam perjalanan.
“Kebijakan terkait pengiriman yang sedang dalam perjalanan ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan dapat berpengaruh pada pencapaian produktivitas industri,” kata Juan.
Juan menyebut bahwa Kadin akan terus menjadi mitra pemerintah untuk memastikan peningkatan kinerja ekspor yang juga harus didukung oleh ekosistem usaha yang kondusif.
Laporan: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues