HukumNews

Dirjen HAM Tegaskan Apapun Dalihnya Perundungan Tak Boleh Dibiarkan

locusonline
×

Dirjen HAM Tegaskan Apapun Dalihnya Perundungan Tak Boleh Dibiarkan

Sebarkan artikel ini
Siswa SMA Binus Simprug Curhat di DPR: "Kemaluan Saya Dipegang di Depan Kelas oleh Geng Anak Pejabat"
Bullying memiliki dampak negatif yang serius baik bagi korban maupun pelaku.

LOCUSONLINE, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menegaskan bahwa bentuk perundungan dengan dalih apa pun tidak boleh dibiarkan terjadi. Menurutnya, perundungan tersebut dapat mencederai martabat dan merugikan korban secara psikologis.

Dhahana menyampaikan hal tersebut sebagai respons terhadap maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini, termasuk salah satunya terjadi di Binus School Serpong, Tangerang, Banten.

Dalam konteks pelaku perundungan yang masih anak-anak, Dhahana menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan memprioritaskan kepentingan terbaik anak.

Dari segi regulasi, komitmen negara terhadap anak yang berhubungan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dhahana meyakini bahwa aparat penegak hukum mampu memandang kasus-kasus perundungan dengan bijaksana dan mengedepankan kepentingan terbaik anak.

Selain itu, Ditjen HAM Kemenkumham terus mengampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak. Salah satunya adalah pembentukan Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM) yang melibatkan para pelajar di Jakarta.

Dhahana berharap Koppeta HAM dapat membantu pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai HAM sejak dini. Diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta juga telah dijadwalkan oleh Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM.

Sebelumnya, kasus perundungan terhadap seorang siswa kelas 11 di SMA internasional di Tangerang menjadi perbincangan di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok siswa laki-laki kelas 12.

Polres Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong tersebut.

Laporan: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow