LOCUSONLINE, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil keputusan untuk melarang umrah backpacker. Keputusan ini diambil dengan alasan untuk melindungi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Sabtu, 24/ 2
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya. Perjalanan umrah melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi. Yaqut mengatakan, “Ketika kita bepergian ke luar negeri, kita bisa melakukannya sendiri. Tetapi umrah berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi.”
Menurut Yaqut, tidak semua umat memahami aturan-aturan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umrah. Selain itu, ada juga banyak aspek praktis yang perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan makanan yang mungkin berbeda dengan budaya kuliner Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan pengalaman yang kurang memuaskan bagi para jamaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umroh.
Pemerintah ingin memastikan jamaah umrah mendapatkan bantuan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umrah yang profesional. Dengan demikian, diharapkan setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan terhadap umrah backpacker ini bertujuan untuk meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan serta kenyamanan bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah umrah. Yaqut menjelaskan, “Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah mengapa sebaiknya umrah backpacker dihindari. Oleh karena itu, ada biro perjalanan umrah yang siap membantu umat untuk menjalankan umrah dengan baik.”
Laporan: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues