NewsPeristiwaPolitikTasikmalaya

Ketua Bawaslu Kota Tasik Tidak Tahu Aturan?, Baligho PSI Akhirnya Diturunkan

×

Ketua Bawaslu Kota Tasik Tidak Tahu Aturan?, Baligho PSI Akhirnya Diturunkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Tasik Tidak Tahu Aturan
Foto : penurunan baligho salah satu caleg yang dipasang di sekertariat PSI Kota Tasikmalaya

lOCUSONLINE, Kota Tasikmalaya – Gerakan rakyat penyelamatan Demokrasi Tasikmalaya geruduk Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya Jl Ir. H. Djuanda, jumat (23/02/2024).

Setelah menyampaikan tuntutan, masa aksi tidak langsung bertolak kembali, namun melihat baliho besar dengan foto salah satu calon legislatif DPR RI dari partai solidaritas Indonesia (PSI) di sekretariat PSI.

Sekretariat itu, hanya berjarak kurang lebih 20 Meter dari kantor Bawaslu, tepatnya di seberang Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya. Masa pun meminta Bawaslu agar menurunkan baliho tersebut, namun tidak direspon baik.

Kordinator masa aksi Ir. Nanang Nurjamil menyampaikan, di sekretariat pemenangan PSI ada satu baliho, tadi Bawaslu menyampaikan ini ranah privasi kami tanya di pasal berapa ranah privasi itu bahwa alat peraga bisa dipasang diranah privasi.

“Apakah sekretariat pemenangan itu ranah privasi, kalau memang ranah privasi tidak bisa dilihat oleh publik, ini kan sudah jelas bisa dilihat oleh publik, setiap orang yang lewat bisa membaca ini, melihat baligho itu”, kata Nanang Nurjamil kepada wartawan.

Lanjut Nanang, tadi saya diskusi didalam dan didengar oleh teman media di pasal berapa dia (Pimpinan Bawaslu,red) yang mengatur ranah privasi alat peraga kampanye boleh dipasang?, ketua Bawaslu kan tidak tahu jawabannya, bahkan bilang akan buka buku dulu, masa begitu Ketua Bawaslu, ucapnya.

Nanang meminta kepada Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan untuk menjaga kondusivitas, turunkan baliho caleg PSI itu, kecuali lambang partai dan presiden boleh dipasang sekretariat.

Masa aksi pun yang tersulut emosi ketika Bawaslu tidak mengetahui aturan mana yang membolehkan adanya baliho bergambar caleg itu harus diturunkan dan tidak boleh dipasang.

Setelah diskusi panjang dan alot serta sempat memanas, akhirnya spanduk berukuran besar itu diturunkan dengan dikawal oleh anggota Kepolisian yang kebetulan berjaga. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca