LOCUSONLINE, JAKARTA – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof Susi Dwi Harijanti, mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang baru dilantik, Hadi Tjahjanto, untuk memperhatikan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum. Menurut Susi, salah satu poin penting dari rekomendasi tersebut adalah materi periodisasi dan evaluasi hakim konstitusi yang dapat ditiadakan karena berpotensi mempengaruhi independensi Mahkamah Konstitusi (MK). Sabtu, 24/ 2
Sebelumnya, Hadi bertemu dengan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, untuk membahas pekerjaan yang perlu segera diselesaikan di Kemenko Polhukam. Hadi juga mengunjungi Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan bertemu dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya.
Dalam pertemuan tersebut, Hadi dan Mahfud membahas beberapa persoalan substansial, termasuk Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, dan Undang-Undang MK. Hadi menyebut bahwa semua persoalan tersebut telah dibahas secara detail.
Rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang terdiri dari para pakar hukum dan praktisi, telah diterima oleh Presiden Joko Widodo pada September 2023. Tim tersebut berhasil merumuskan sekitar 150 poin rekomendasi yang bersifat jangka pendek dan menengah kepada pemerintah.
Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang mulai bekerja pada Juni 2023, terdiri dari empat kelompok kerja yang fokus pada reformasi sektor perundang-undangan, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Beberapa poin rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum meliputi pembatasan penempatan polisi di kementerian/lembaga, pemberian grasi massal terhadap narapidana pengguna narkotika dengan masa hukuman ringan, revisi Undang-Undang Peradilan Militer, revisi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), revisi UU Mahkamah Agung, revisi struktur organisasi pengadilan, dan revisi UU Komisi Yudisial (KY).
Rekomendasi tersebut merupakan usulan untuk program kerja jangka menengah, sedangkan untuk jangka pendek, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan revisi Perpres Nomor 17/2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), revisi Perpres Nomor 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan (Komjak), revisi UU Narkotika, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan revisi UU MK.
Laporan: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues