Ia juga menyoroti laporan yang menyebutkan bahwa pasangan calon nomor urut 03 mengajukan hak angket melalui DPR. Ichsan menilai hal ini melanggar prosedur karena hanya anggota DPR yang berwenang mengajukan atau mengusulkan hak angket. Namun, ia tidak menampik bahwa pasangan calon tersebut memiliki dukungan yang kuat di DPR, sehingga ada potensi kepentingan tertentu yang ingin mempengaruhi penggunaan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.
Ichsan menekankan bahwa hak angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena hal itu merupakan ketentuan yang jelas dalam konstitusi.
Laporan: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues