LOCUSONLINE, BANJARMASIN – Ichsan Anwary, seorang pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menilai bahwa hak angket yang dimiliki oleh DPR RI tidak akan dapat membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Ichsan, hak angket DPR hanya berdampak pada penyelenggara negara, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024, terutama dalam pemilihan presiden yang saat ini menjadi perbincangan di mana-mana.
Ichsan menjelaskan bahwa pengajuan hak angket hanya dapat dilakukan oleh anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif, dan tidak boleh dicampur tangan oleh pihak manapun.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu sesuai dengan konstitusi. Setelah MK memutuskan, hasilnya bersifat final dan tidak dapat dipengaruhi oleh hak angket DPR.
Ichsan juga menyebutkan bahwa pembahasan hak angket seharusnya tidak perlu tergesa-gesa dilakukan karena hasil pemilu belum ditetapkan oleh KPU RI. Ia menekankan pentingnya para pihak untuk bersabar menunggu hasil pemilu. Jika ada pihak yang merasa dirugikan karena adanya kecurangan, mereka dapat mengajukan gugatan ke MK dengan bukti yang cukup.
Ichsan menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk mengubah hasil pemilu adalah dengan membuktikan secara signifikan adanya kecurangan dalam perolehan suara oleh pemenang pemilu. Hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu adalah dua hal yang berbeda dengan kepentingan yang berbeda pula.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues