LOCUSONLINE, TANGERANG – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram. Dalam konferensi pers di Tangerang, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang terlibat dalam jaringan ini telah berhasil diamankan. Sabtu, 24/ 02
Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak. Mereka menggunakan rekaman pribadi dari ponsel mereka sendiri dan menyebarluaskannya melalui akun telegram premium VGK. Para pelaku ini juga melibatkan anak-anak sebagai korban dalam video tersebut. Terdapat delapan anak di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi ini.
Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga sebagai produsen dan distributor konten pornografi anak. Setelah itu, mereka bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) AS dalam penyelidikan kasus ini. Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan satu orang pelaku di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten.
Para korban dalam kasus ini diperdaya oleh pelaku melalui kegiatan bermain game online. Pelaku menawarkan uang dan bonus kredit kepada korban sebagai imbalan untuk menjadi objek dalam konten pornografi tersebut. Para pelaku ini berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 juta dari penjualan konten pornografi anak.
” Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung .
Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta dan FBI AS terus bekerja sama untuk mengungkap jaringan internasional ini dan menindak para pelaku dengan tegas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa demi melindungi anak-anak dari kejahatan pornografi.
Laporan: Red