Hukum KriminalNews

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Pornografi Anak Sesama Jenis

×

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Pornografi Anak Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung saat menunjukan sejumlah barang bukti, dari lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu

LOCUSONLINE, TANGERANG – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram. Dalam konferensi pers di Tangerang, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang terlibat dalam jaringan ini telah berhasil diamankan. Sabtu, 24/ 02

Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak. Mereka menggunakan rekaman pribadi dari ponsel mereka sendiri dan menyebarluaskannya melalui akun telegram premium VGK. Para pelaku ini juga melibatkan anak-anak sebagai korban dalam video tersebut. Terdapat delapan anak di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi ini.

Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga sebagai produsen dan distributor konten pornografi anak. Setelah itu, mereka bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) AS dalam penyelidikan kasus ini. Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan satu orang pelaku di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten.

Para korban dalam kasus ini diperdaya oleh pelaku melalui kegiatan bermain game online. Pelaku menawarkan uang dan bonus kredit kepada korban sebagai imbalan untuk menjadi objek dalam konten pornografi tersebut. Para pelaku ini berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 juta dari penjualan konten pornografi anak.

” Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung .

Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta dan FBI AS terus bekerja sama untuk mengungkap jaringan internasional ini dan menindak para pelaku dengan tegas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa demi melindungi anak-anak dari kejahatan pornografi.

Laporan: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca