[Locusonline.co] GARUT – Kecepatan dan sinergi menjadi kunci kesuksesan pengungkapan kasus begal berdarah di Kabupaten Garut. Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut Tim Sancang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas/“Begal”) dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian, mengukuhkan komitmen Polres Garut dalam menciptakan keamanan melalui Operasi C3 (Curas, Curat, Curanmor).
Kronologi Singkat & Kecepatan Respons Polisi
Kasus ini berawal dari laporan polisi atas kejadian di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, pada Senin (9 Februari 2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban menjadi sasaran kejahatan dengan modus kekerasan brutal.
Bergerak cepat, Tim Sancang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa dini hari (10 Februari 2026) sekitar pukul 04.00 WIB, mereka berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DD (21) di kediamannya sendiri di lokasi yang sama, tanpa perlawanan.
“Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik antara Tim Sancang Polres Garut dan Polsek Cibatu, pelaku berhasil diamankan,” tegas Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., dalam keterangan resminya.
Modus Kejahatan yang Brutal & Kondisi Korban
Berdasarkan penyelidikan, pelaku DD melakukan tindakan kekerasan ekstrem terhadap korban. Ia memukul dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok, sebelum melarikan sepeda motor milik korban.