Hukum KriminalNews

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Pornografi Anak Sesama Jenis

redaksilocus
×

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Pornografi Anak Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini
D2ee5b59 5bb0 4490 8d6a 3fc9ed3c234d
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung saat menunjukan sejumlah barang bukti, dari lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu

” Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung .

Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta dan FBI AS terus bekerja sama untuk mengungkap jaringan internasional ini dan menindak para pelaku dengan tegas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa demi melindungi anak-anak dari kejahatan pornografi.

tempat.co

Laporan: Red

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow