” Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung .
Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta dan FBI AS terus bekerja sama untuk mengungkap jaringan internasional ini dan menindak para pelaku dengan tegas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa demi melindungi anak-anak dari kejahatan pornografi.
Laporan: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









