NewsReligi

Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kuningan Sebesar Rp40.000,00

Tim locus
×

Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kuningan Sebesar Rp40.000,00

Sebarkan artikel ini
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp40.000 per orang

LOCUSONLINE, KUNINGAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp40.000 per orang. Sabtu, 24/ 02

Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, Yayan Sofyan, menyampaikan bahwa besaran nilai zakat fitrah ini mengacu pada harga beras premium saat ini yang mencapai Rp16.000 per kilogram. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, ditetapkanlah besaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp40.000 jika dikonversikan ke dalam uang tunai.

” Keputusan ini diambil setelah melalui rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait. Nilai zakat fitrah sebesar Rp40.000 per orang ini dapat digunakan oleh masyarakat Kabupaten Kuningan, terutama umat Muslim, sebagai acuan dalam membayar zakat fitrah. Zakat fitrah ini sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi golongan fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” jelas Yayan Sofyan.

Yayan Sofyan juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Hal ini bertujuan agar pendistribusian zakat fitrah dapat berjalan dengan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh para penerima zakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menambahkan bahwa dalam menetapkan besaran zakat fitrah ini, pihaknya juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, instansi terkait, dan perwakilan organisasi masyarakat Islam di daerah tersebut. Dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

” Masyarakat diimbau agar pada waktunya segera menunaikan pembayaran zakat fitrah ini. Tujuannya adalah agar pendistribusian zakat fitrah dapat berjalan dengan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh para penerima zakat,” imbaunya.

Baca Juga  Menag: Ada Beberapa Perbedaan Awal Ramadhan, dan Itu Lumrah, Kita Harus Saling Menghormati

laporan: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow