LOCUSONLINE,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara benar dan lengkap kepada OJK. Rabu, 28/ 02
Surat edaran tersebut, SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024, mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan penyelenggara fintech lending. Ketentuan tersebut akan berlaku secara penuh mulai tanggal 1 Juli 2024.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, data transaksi pendanaan harus disampaikan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK. Data tersebut minimal mencakup informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan. Penyampaian data transaksi pendanaan dilakukan secara waktu nyata (real time). Namun, jika pusat data fintech lending belum dapat menerima data secara waktu nyata, penyelenggara harus menyampaikan data transaksi pendanaan secara harian kepada OJK.
Selain itu, penyelenggara fintech lending juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala kepada OJK, termasuk laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Mereka juga harus melaporkan insiden-insiden tertentu kepada OJK.
OJK juga menerbitkan surat edaran lainnya yang mengatur mengenai pelaporan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Surat edaran tersebut adalah SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan BP Tapera (SEOJK 2/2024) dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan PPSP (SEOJK 3/2024).
Ketentuan pelaporan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, dan pengelolaan program terkait pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan melindungi kepentingan masyarakat serta pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut.
SEOJK 2/2024 mengatur tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera yang akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2024. BP Tapera adalah lembaga yang bertugas dalam pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Sementara itu, SEOJK 3/2024 mengatur tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP, yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Ketentuan ini akan berlaku mulai tanggal 1 April 2024. PPSP adalah lembaga keuangan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan BP Tapera dan PPSP dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, serta meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat.
Laporan: Red