LOCUSONLINE, JAKARTA – ayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan untuk mengingatkan publik agar tidak terpengaruh oleh hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan (AMDK). Ketua YKMI, Ahmad Himawan, dalam keterangan pers mengatakan bahwa pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki niat buruk untuk menghentikan tindakan yang meresahkan konsumen Indonesia.
Informasi yang beredar dari kreator konten TikTok menunjukkan klaim hasil uji lab bromat pada beberapa merek AMDK. Salah satu merek yang disebutkan adalah Le Minerale, yang diklaim memiliki kadar bromat melebihi batas aman yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menandai konten tersebut sebagai “hoaks” dan dengan tegas menyatakan bahwa informasi dan data yang disebarluaskan tidak memiliki sumber yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Berdasarkan hasil uji dari Balai Besar Industri Argo (BBIA), kandungan bromat pada Le Minerale hanya sebesar 0,4 PPB, jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), batas aman untuk kadar bromat adalah 10 ppb (part per bilion) atau 10 mikrogram per liter.
BPOM juga menyatakan bahwa kadar bromat dalam semua AMDK di Indonesia, termasuk Le Minerale, sudah memenuhi ketentuan keamanan dan tidak melebihi batas yang berbahaya bagi tubuh.
Ahmad Himawan mengatakan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat ini tidak hanya dapat menyesatkan konsumen, tetapi juga dapat merusak reputasi Le Minerale. Dia mengimbau agar hal-hal yang berkaitan dengan kandungan makanan atau minuman dikembalikan kepada badan otoritas resmi, yaitu BPOM.
Wakil Sekretaris MUI, KH Ikhsan Abdulillah, juga mengimbau masyarakat untuk menghindari berita hoaks agar tidak menyesatkan. Dia mengajak umat Islam dan semua orang untuk memilah-milah isu tersebut dengan melakukan pengecekan yang valid dan mengacu pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017.
Darmawan Wijaya, Wakil Direktur Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI, menambahkan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia telah diaudit oleh lembaga-lembaga yang berkompeten, termasuk BPOM. Produk yang telah disetujui oleh BPOM dapat dikonsumsi dengan keyakinan 100%. Oleh karena itu, influencer seharusnya tidak menyebarkan berita yang bertentangan dengan otoritas tersebut.
Editor: Red