KPU & BawasluNewsPilpres 2024PolitikTasikmalaya

KPU Kota Tasikmalaya Dianggap Tak Siap Laksanakan Pemliu

×

KPU Kota Tasikmalaya Dianggap Tak Siap Laksanakan Pemliu

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO, KOTA TASIKMALAYA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya usai lakukan proses rekafitulasi untuk 10 kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya. Namun, terdapat beberapa Catatan penting dari Saksi paslon presiden no 3 (Ganjar-Mahpud) yang disampaikan oleh Miftah Farid.

Politisi Partai PDI Perjuangan itu, menolak terhadap seluruh hasil proses pemilu presiden, KPU Kota Tasikmalaya dianggap tidak siap untuk menyelenggarakan hajat Lima tahunan ini, sebab melihat ketidak profesionalanya petugas KPU ditingkatan bawah (KPPS), seperti ketika melakukan skorsing atau penundaan/istirahat di TPS, petugas KPPS tidak menentukan jadwal yang tepat (buka tutup TPS Seenaknya).
[irp]
“Disebagian TPS di Kota Tasikmalaya tidak ada kertas HVS untuk salinan C-Hasil yang akan diberikan ke PTPS maupun saksi, serta tidak terdapat printer, dan lainya ini memperlihatkan KPU Kota Tasikmalaya tidak siap dalam menyelenggarakan pemilu,” kata Farid, kepada wartawan. Senin (04/03/2024)

Selain itu, terdapat ketidak mampuan KPPS dalam kesalahan hitung jumlah surat suara yang harus diterima di TPS yaitu (DPT + cadangan yaitu 2% dari DPT).

“sehingga surat suara yg diterima melebihi Kuota DPT, akibatnya kelebihan surat suara di satu TPS mencapai puluhan, dan ini potensi terjadinya kecurangan,” tuturnya

Selain itu, Saksi Paslon 3 ini melakukan Keberatan untuk ketidak propesionalan KPU dalam pendistribusian alat2 kelengkapan/kebutuhan di TPS, seperti di TPS  7 dan TPS 8 cijerah Kawalu.
[irp]
“Disana C-Hasil Planonya tertukar dengan C-Hasil Plano Kec. Cihideung. Dan serta surat suara untuk Kec. Mangkubumi tertukar dengan Kec. Cipedes,” ucapnya

Keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum/konstitusi, dugaan keterlibatan Pejabat Pemerintahan, Penyalahgunaan wewenang seperti bansos untuk memenangkan salah satu paslon, sehingga Pemilu ini menjadi pemilu yang paling tidak demokratis.

“pandang umum itu, sudah dituangkan kedalam formulir D2 yang disediakan oleh KPU dan diserahkan secara langsung ke ketua KPU Kota Tasikmalaya,” pungkasnya
[irp]
Pewarta: Rian
LOCUS TASIKMALAYA
Editor: HM/Al

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

 

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca