Diketahui, MKMK permanen memiliki tiga anggota yang terdiri dari satu orang hakim konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Baca Juga: Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Jangan Sampai Pileg Jadi Ajang Cek Ombak Kekuatan Perolehan Suara
Anggota tersebut adalah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang mewakili hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna yang mewakili tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas yang mewakili kalangan akademisi dengan latar belakang bidang hukum.
Mereka memiliki masa kerja satu tahun, dari 8 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024 dengan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 3 PMK/1/2023.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues