HukumNews

Perkokoh Peran dan Tanggung Jawab, MKMK Bersama MK Lakukan Rapat Tertutup

redaksilocus
×

Perkokoh Peran dan Tanggung Jawab, MKMK Bersama MK Lakukan Rapat Tertutup

Sebarkan artikel ini
Rapat tertutup MKMK dengan MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Hakim Konstitusi dalam pertemuan terbatas yang digelar di Ruang Delegasi, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (5/3/2024). HO-Humas MK RI.

Diketahui, MKMK permanen memiliki tiga anggota yang terdiri dari satu orang hakim konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

Baca Juga: Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Jangan Sampai Pileg Jadi Ajang Cek Ombak Kekuatan Perolehan Suara

tempat.co

Anggota tersebut adalah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang mewakili hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna yang mewakili tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas yang mewakili kalangan akademisi dengan latar belakang bidang hukum.

Mereka memiliki masa kerja satu tahun, dari 8 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024 dengan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 3 PMK/1/2023.

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow