HukumNews

Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Jangan Sampai Pileg Jadi Ajang Cek Ombak Kekuatan Perolehan Suara

locusonline
×

Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Jangan Sampai Pileg Jadi Ajang Cek Ombak Kekuatan Perolehan Suara

Sebarkan artikel ini
pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.Dokumentasi Pribadi

LOCUSONLINE, SEMARANG – Nur Fauzi Ramadhan, seorang pemohon, mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diajukan bersama Ahmad Al Farizy, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).Iklan Layanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut

Nur Fauzi menjelaskan bahwa mereka mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar dapat memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) dapat maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak. Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

” Bahwa bagi mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI dengan jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024, apabila ada di antara mereka yang ingin ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih menjadi calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif,” jelas Nur Fauzi.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Nur Fauzi dan Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945 karena belum ada aturan yang jelas terkait hal ini.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Menilai Wacana Penggunaan Hak Angket dalam Pemilu 2024 Tidak Tepat

“Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,” pungkasnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow