Selain itu, lanjut dia, laporan tidak diregistrasi karena sudah kedaluwarsa masa pemenuhan bukti-bukti laporan yang secara aturan paling lama dua hari setelah pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu.
“Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa waktu yang dimaksud tersebut paling lama adalah dua hari kerja setelah laporan disampaikan,” katanya.
Ia menyebutkan 12 kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu terdiri dari lima kasus merupakan pelanggaran etik, tiga pelanggaran perundang-undangan lainnya, dan empat kasus berdasarkan hasil tindaklanjut Bawaslu yang memutuskan bukan masuk pelanggaran pemilu. Pelanggaran kode etik, kata dia, terkait laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dengan terlapor dari jajaran KPU, dan Bawaslu melimpahkan laporan tersebut ke KPU Garut untuk penanganan lebih lanjut.
“Pelanggaran perundang-undangan lainnya seperti yang Dewas BUMD, deklarasi ‘for’ Gibran,” katanya.
Baca Juga: Satpol PP Garut Tertibkan PKL Yang Langgar Aturan
Ia menyampaikan secara keseluruhan pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, dan cukup partisipatif mencapai 83 persen atau melebihi target partisipasi pemilu di Garut sebesar 80 persen.
Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu juga, kata dia, cukup tinggi, terbukti banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu Garut, kemudian aktifnya masyarakat secara sukarelawan ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi.
“Bagi Bawaslu adalah jumlah pelaporan yang tinggi ini menunjukkan bahwa masyarakat Garut sama-sama mengawasi potensi pelanggaran di lapangan dan ini yang selalu kami gaungkan, pengawasan partisipatif,” kata Lamlam.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues