GarutHukumKPU & BawasluNews

21 Pelanggaran Pemilu yang Ditangani Bawaslu Garut Cakup Pelanggaran UU dan Etik

Tim locus
×

21 Pelanggaran Pemilu yang Ditangani Bawaslu Garut Cakup Pelanggaran UU dan Etik

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Garut Tangani 21 Pelanggaran Pemilu
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah memberikan keterangan pers di Garut, Jawa Barat, Rabu (14/2/2023). (Sumber: ANTARA/Feri Purnama)

LOCUSONLINE, GARUT – Selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menangani 21 kasus pelanggaran yang meliputi pelanggaran etik dan perundang-undangan yang dilakukan sejumlah pihak seperti penyelenggara, maupun peserta pemilu yang semuanya sudah ditetapkan selesai.

“Selama proses pemilu tahun 2024, sampai hari ini Bawaslu Garut sudah menangani total 21 pelanggaran, baik yang berasal dari temuan sebagai hasil pengawasan kami maupun laporan masyarakat,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Jumat.

Ia menuturkan Bawaslu Garut selama tahapan penyelenggara pemilu sampai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu mendapatkan temuan pelanggaran sebanyak tiga kasus, kemudian 18 kasus berdasarkan laporan ke Bawaslu.

Baca Juga: Pernah Hidup di Jalanan Tapi Sukses Terapkan Pola Hidup Disiplin, Kini Indra Kristian Terpilih Sebagai Anggota DPRD Garut 2024-2029

Bawaslu Garut, kata dia, hanya bisa menindaklanjuti laporan maupun temuan kasus itu sebanyak satu kasus, sedangkan sembilan kasus lagi tidak teregistrasi atau tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi beberapa unsur laporan.

“Dari jumlah tersebut, 12 penanganan yang diregistrasi dan sisanya sembilan yang tidak diregistrasi,” katanya.

Ia menjelaskan, laporan pelanggaran yang tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formal maupun materiil seperti bukti laporan yang disampaikan untuk mendukung laporan tersebut.

Selain itu, lanjut dia, laporan tidak diregistrasi karena sudah kedaluwarsa masa pemenuhan bukti-bukti laporan yang secara aturan paling lama dua hari setelah pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu.

“Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa waktu yang dimaksud tersebut paling lama adalah dua hari kerja setelah laporan disampaikan,” katanya.

Baca Juga  Atasi Kekeringan, Pemkab Garut Cari Sumber Mata Air Permanen Untuk Kebutuhan Masyarakat

Ia menyebutkan 12 kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu terdiri dari lima kasus merupakan pelanggaran etik, tiga pelanggaran perundang-undangan lainnya, dan empat kasus berdasarkan hasil tindaklanjut Bawaslu yang memutuskan bukan masuk pelanggaran pemilu. Pelanggaran kode etik, kata dia, terkait laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dengan terlapor dari jajaran KPU, dan Bawaslu melimpahkan laporan tersebut ke KPU Garut untuk penanganan lebih lanjut.

“Pelanggaran perundang-undangan lainnya seperti yang Dewas BUMD, deklarasi ‘for’ Gibran,” katanya.

Baca Juga: Satpol PP Garut Tertibkan PKL Yang Langgar Aturan

Ia menyampaikan secara keseluruhan pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, dan cukup partisipatif mencapai 83 persen atau melebihi target partisipasi pemilu di Garut sebesar 80 persen.

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu juga, kata dia, cukup tinggi, terbukti banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu Garut, kemudian aktifnya masyarakat secara sukarelawan ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi.

“Bagi Bawaslu adalah jumlah pelaporan yang tinggi ini menunjukkan bahwa masyarakat Garut sama-sama mengawasi potensi pelanggaran di lapangan dan ini yang selalu kami gaungkan, pengawasan partisipatif,” kata Lamlam.

Editor: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow