LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tugas dan wewenang, salah satunya adalah membentuk Peraturan Daerah bersama-sama dengan Bupati. DPRD juga bertanggung jawab dalam membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Selain itu, DPRD juga melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendri Rosyadi, menyampaikan bahwa tujuan dari perda tersebut adalah agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami tujuan dan dasar hukum yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Hendri Rosyadi, yang merupakan anggota Fraksi PDI-Perjuangan.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Dusun II Penyandingan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dan dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta ratusan masyarakat pada hari Senin, 29 Januari 2024.
Hendri Rosyadi menjelaskan bahwa masyarakat diberikan pemahaman tentang implementasi Peraturan Daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, terutama di tahun politik saat ini.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini, masyarakat dapat menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” tambahnya.