LOCUSONLOINE, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah mengonfirmasi bahwa tenaga harian lepas sukarela (THLS) atau tenaga honorer akan menerima tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran tahun 2024.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengumumkan kabar baik ini selama upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-60 Provinsi Lampung tahun 2024 di Lapangan Korpri, komplek Pemkab. Selasa, 19/ 3/ 2024P
“Saya melihat semua tampak sedih karena panas. Namun, begitu saya mengumumkan THR, semua tampak gembira. Panas terasa sejuk seperti berada di bawah pohon yang rindang,” kata Nanang saat memberikan sambutan pada upacara HUT ke-60 Provinsi Lampung.
Nanang menjelaskan bahwa kategori penerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Aparatur negara yang dimaksud antara lain pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Meski demikian, Nanang berpendapat bahwa pemberian THR untuk tenaga honorer merupakan hak dan kewajiban, namun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah daerah boleh memberikan THR atau tidak. Namun, ini adalah kebijakan saya, setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujar Nanang.
Selain tenaga honorer, Bupati Lampung Selatan juga berencana untuk meningkatkan THR untuk aparatur sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
“Saya sudah memanggil tim anggaran. Jika tahun 2023 lalu sebesar 30 persen, maka tahun 2024 ini naik menjadi 50 persen. Saya minta tim anggaran untuk tidak menunda-nunda, H-10 lebaran itu sudah harus terdistribusi ke seluruh pegawai,” tambah Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin, menambahkan bahwa PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian THR untuk ASN, yakni PNS maupun PPPK.
“Sebenarnya ini adalah kebijakan Bupati. Tidak semua kabupaten/kota memberikan THR untuk tenaga honorer,” kata Wahidin Amin kepada Diskominfo Lamsel.
Wahidin Amin mengatakan, THR bagi ASN Pemkab Lampung Selatan tahun ini sebesar 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ini merupakan peningkatan dari tahun lalu yang hanya 30 persen. Sementara untuk THLS, besaran THR tidak mengalami perubahan dari tahun lalu.
“Khusus untuk THLS, ini adalah kebijakan Bupati, semua THLS akan menerima THR. Besarannya sama seperti tahun lalu, karena yang diatur resmi dalam PP itu hanya ASN,” kata Wahidin Amin.
Pewarta: Ridwansyah/ Mhr
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues