BandungGarutHukumJawa BaratNews

Pelaku Gratifikasi dan Penerima Bisa Dihukum Penjara, MPK Ancam Laporkan Aneu Nursifah dan Akun Tiktok anti.gratifiasi Ke APH

×

Pelaku Gratifikasi dan Penerima Bisa Dihukum Penjara, MPK Ancam Laporkan Aneu Nursifah dan Akun Tiktok anti.gratifiasi Ke APH

Sebarkan artikel ini
KPK gelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara, kegiatan OTT itu digelar terkait kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.
Gedung_KPK

LOCUSONLINE.CO, Garut – Berita dan video dugaan gratifikasi yang menimpa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Aneu Nursifah terus bergulir secara masif. Bahkan berita dan video serta foto itu menyebar di berbagai platform media digital bahkan ke jejaring perpesanan.

Sehingga berita inipun menjadi viral karena menjadi pembahasan paling trend di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Garut. Sejumlah kalangan pun angkat bicara dan akan melakukan langkah-langkah hukum terkait informasi yang dianggap meresahkan dan menimbulkan kegaduhan tersebut.

Koordinator Masyarakat Pemerhati Pengkaji Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut, Bakti Safaat melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, SH,. MH mengaku akan melakukan langkah hukum terhadap akun yang diduga pertama kali menyebarkan informasi tentang dugaan praktek gratifikasi yang dituduhkan kepada salah satu Anggota Komisioner KPU Jabar, Aneu Nursifah.

Begitupun dengan Aneu Nursifah sebagai tertuduh, juga akan ikut dilaporkan apabila tidak melakukan langkah hukum atas beredarnya video yang sudah menjadi konsumsi publik. Bahkan, dengan adanya vidio itu, membuat gaduh warga Jawa Barat

“Pada keterangan video tidak disebutkan secara detail, siapa caleg yang melakukan gratifikasi, kapan dan dimana trasaksi tersebut. Begitupun dengan Aneu sebagai tertuduh, hanya membantah dan tidak melakukan langkah hukum,” ujar Asep Muhidin, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (20/03/2024).

Asep berharap, ketika kedua belah pihak sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), maka akan terlihat pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah serta terbuka tabir yang sebenarnya. Berbeda dengan kejadian saat ini, isu beredar tanpa ada arah dan tujuan yang pasti, malah merusakan nama baik KPU dan proses demokrasi. Bahkan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga  Pelapor Akun Tiktok Yang Tuding Komisioner KPU Jabar Terima Gratifikasi Minta Penyidik Segera Undang Ane Nursifah, Ini Alasannya...

“Tujuan dibuat video dan menyebarkan itu apa, kita gak tahu pasti. Begitupun dengan pihak Aneu yang tidak atau belum melakukan langkah hukum apa kedepannya, menjadi pertanyaan kepada semua kalangan masyarakat,” katanya.

Pengacara yang akrab disapa Kang Apdar juga menegaskan, kalau terbukti terjadi gratifikasi, maka pemberi dan penerimanya tentu akan mendapat sangsi hukum yang tegas. Maksimalnya kedua belah pihak bisa sama-sama di penjara.

“Pelaku dan penerima gratifikasi, sesuai dengan Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 tentang UU Tindak Pidana Korupsi, jo UU No. 20/2001 bisa mendapat sangsi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.

Namun demikian, lain halnya ketika penerima gratifikasi melaporkan upaya gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” terangnya.

Pada konteks isu salah satu anggota Komisioner KPU Jabar, Aneu Nursifah merupakan pejabat di lembaga penyelenggara negara, sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP, maka Aneu wajib melaporkan upaya gratifikasi ke KPK.

“Kalau tidak melaporkan dan bahkan malah menerima gratifikasi itu, maka Aneu bisa dipenjara. Tapi jika Aneu membuat laporan ke KPK, maka Aneu bisa dibebaskan dari tuduhan. Untuk itu, pengadilan lah yang bisa membuka tabir tersebut,” tegasnya. (asep ahmad)

Baca Juga  GMPPP Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ratusan Milyar Rupiah Dimasa Dedi Mulyadi

 

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca