GarutHukumInvestigasiJawa BaratNewsPilpres 2024Politik

Isu Gratifikasi yang Menuding KPU Jabar Terus Meluas, Pemilik Video Diisukan Pengurus Parpol

×

Isu Gratifikasi yang Menuding KPU Jabar Terus Meluas, Pemilik Video Diisukan Pengurus Parpol

Sebarkan artikel ini

Tim Cyber Polda Jabar Didesak Segera Telusuri Akun Tiktok anti.gratifiasi

ilustrasi (Ft: hukumonline.com)

LOCUSONLINE.CO, Garut – Gonjang ganjing dugaan gratifikasi yang menuding Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah terus bergulir. Isu yang disebarkan pemilik akun Tiktok anti.gratifiasi terus menggelinding seperti bola liar. Pasalnya, pihak Aneu Nursifah sampai detik ini belum melaporkan pemilik akun Tiktok yang menyerang nama baiknya.

Setelah berimbas pada Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin dan mendapat bantahan langsung bahwa dia bukan sosok pria yang ada dalam video, kini isu terus kembali menyasar kepada nama-nama lain yang diduga sebagai pemilik video.

Tak tanggung-tanggung, pelaku yang mendokumentasikan dua orang pria yang tengah mengeluarkan uang dari kresek hitam diduga merupakan salah saorang oknum pengurus partai di wilayah hukum Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sedangkan tujuan dari dokumentasi itu dilakukan diduga sebagai bentuk tanggung jawab pemilik video kepada pemilik uang yang menitipkan uang tersebut kepada sejumlah oknum. Dikhawatirkan, apabila tidak didokumentasikan melalui video, uang tersebut dianggap tidak diserahkan atau tidak diakui oleh oknum penerima uang.

Bahkan, pihak-pihak yang ada di dalam video tersebut disebut-sebut merasa syok dan khawatir, setelah mengetahui kalau aktivitasnya didokumentasikan si pemberi uang. Adapun nilai rupiah yang dikeluarkan dari kresek hitam itu disinyalir kurang lebih mencapai Rp 420.000.000 sebagai dana pengamanan untuk sejumlah oknum di 42 kecamatan yang masing-masing akan didistribusikan sebesar Rp 100.000.000 persetiap kecamatan. Uang itu diisukan dari salah satu partai politik yang berada di tingkat pusat.

Pemberian uang tersebut juga diisukan sebagai rangkaian atau tindak lanjut dari penyerahan uang sekitar Rp 4.3 Miliar yang katanya akan dititipkan kepada sejumlah oknum penyelenggara negara untuk meloloskan salah satu oknum Calon Legislatif (Caleg).

“Saya mendengar, namun belum bisa membuktikan oknum yang berada di video itu sebenarnya ada 4 orang. Inisialnya saya tahu semua, namun saya belum memiliki bukti. Yang pasti pemilik video disebut-sebut memiliki inisial FB, sebagai salah satu pengurus parpol,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, saat menghubungi media ini, melalui sambungan Whats Appnya, Kamis (21/03/2024).

Sumber berharap tim Cyber Polda Jabar segera melakukan investigasi khusus guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, yang diduga kuat melibatkan sejumlah pihak. Sumber merasa khawatir, kalau dugaan gratifikasi itu memang benar, maka tentu bisa merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

“Saya berharap Polda Jabar bisa segera mengusut tuntas masalah ini. Saya yakin dengan kemampuan dan alat-alat canggih yang dimiliki kepolisian, maka tentu akan mudah untuk mencari pemilik akun Tiktok anti.gratifiasi. Karena pemilik akun ini bisa menjadi saksi kunci dan membuka tabir yang sebenarnya,” jelasnya.

Sumber pun menyampaikan, selain ada empat nama yang diduga terlibat dalam video yang disebar akun Tiktok anti.gratifiasi, dirinya juga mendengar nama-nama oknum penyelenggara negara lainnya yang diduga terlibat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Dari empat orang itu satu diantaranya diduga memang oknum penyelenggara negara. Dia katanya sudah was-was dan tidak menyangka akan di video oleh si pengantar uang, sehingga uang sebesar 420 juta rupiah dikembalikan lagi,” ujar sumber.

“Sementara oknum penyelenggara lainnya diduga menerima dugaan gratifikasi Rp 4,3 Miliar yang akan disebarkan melalui beberapa pihak sampai tingkat kecamatan. Kasus ini bocor dari pihak internal,” tambahnya.

Sebagai masyarakat biasa, sambung sumber, dirinya memiliki keterbatasan melakukan Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan), lain halnya dengan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dan akses lebih kuat.

“Saya mohon kepada pihak penegak hukum agar kasus ini dibuka dan diberikan sangsi tegas, sehingga bisa memberikan efek jera. Jangan sampai negara Indonesia dikotori oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, serta merusak masa depan generasi bangsa,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang yang disebut-sebut sebagai pemiliki video berinisial FB, belum bisa diyakini sebagai pihak yang menyebarkan video ke media sosial. Saat dikonfirmasi, Jumat (22/03/2024), FB mengaku tidak tahu menahu soal video. “Tidak tahu kang, saya baru tahu dari akang terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pegiat media sosial berinisil Y meminta semua penyelenggara pemilu seperti KPU dan wasit penyelenggara pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu, kalau seandainya ada yang terlibat dugaan gratifikasi untuk menguntungkan salah seorang calon sebaiknya mundur. Jangan sampai jadi penghianat negara.

“Apabila ada oknum dari KPU Garut dan KPU Jabar serta Bawaslu ikut terlibat pada praktek gratifikasi, namun tidak diketahui oleh masyarakat dan polisi, maka sebaiknya mundur dan mawas diri. Prilaku anda tidak layak menjadi kepercayaan negara. Anda layak sebagai penghianat. Sebaiknya mundur, sebelum Tuhan yang maha kuasa yang langsung memberikan hukumannya,” pungkas Y, Jumat (22/03/2024). (asep ahmad)

 

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca