GarutHukumInvestigasiJawa BaratNewsPolitik

Dugaan Gratifikasi KPU Jabar Viral, Komite Indonesia Anti Mafia Laporkan AN dan DH Ke Polda Jabar

×

Dugaan Gratifikasi KPU Jabar Viral, Komite Indonesia Anti Mafia Laporkan AN dan DH Ke Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP Kibma Jawa Barat, Ir. H. Ahmad Sutisna (kanan) dan Ketua Kibma Kabupaten Garut, Ang Hersan Basri, SH,. S.IP,. M.Si (kiri). (Ft: ist)

LOCUSONLINE.CO, Garut – Seiring dengan beredarnya video viral yang diunggah akun Tiktok anti.gratifiasi beberapa waktu lalu, akhirnya KIBMA (Komite Indonesia Bebas Mafia) DPD Provinsi Jawa Barat mendatangi Markas Polda Jawa Barat, Jumat (22/03/2024).

Kedatangan lembaga ini bertujuan untuk melaporkan AN dan DH. Pasalnya, dalam akun Tiktok anti.gratifiasi menunjukan adanya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang kini menjabat di KPU Provinsi Jawa Barat, AN. Selain AN, ada juga video dua orang pria yang sedang mengeluarkan uang dari kresek hitam yang belakangan salah satu pria tersebut diduga sebagai Ketua KPU Kabupaten Garut, DH.

“Kami melaporkan kedua oknum penyelenggara negara dengan inisial AN dan DH ke Polda Jabar dengan dugaan gratifikasi,” ujar Ketua DPP Kibma Jawa Barat, Ir. H. Ahmad Sutisna, Jumat (22/03/2024).

Menurut Ahmad Sutisna, kedua penyelenggara Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2024 nampak dalam video yang disebar akun Tiktok anti.gratifiasi dengan narasi gratifikasi sebanyak Rp 4 Miliar dan telah merugikan salah satu caleg dari daerah Pemilihan (dapil) XI Jawa Barat. Video ini viral dan telah meresahkan masyarakat.

Bukti Pelaporan DPP Komite Indonesia Bebas Mafia (Kibma) ke Polda Jabar terkait dugaan gratifikasi pada Pileg 2024 di Kabupaten Garut. (Ft: ist).

“Pada video tersebut nampak foto Anggota Komisioner Provinsi Jawa Barat, AN yang sedang duduk menatap segepok uang Dollar US yang tersimpan di hadapannya. Ada juga video dua orang pria sedang menghitung uang gepokan. Satu diantara dua pria itu diduga sebagai Ketua KPU Kabupaten Garut DH,” kata Ahmad Sutisna kepada Locusonline.co.

Maka, sambung Ahmad, pihaknya memandang perlu agar pihak-pihak terkait yakni Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dan menindak lanjuti asal muasal video tersebut. “Harus diinvestigasi sehingga bisa diketahui siapa pemilik akunnya. Kemudian  orang-orang yang terlibat dalam unggahan video itu untuk dipangil dan diperiksa guna memberikan keterangan,” jelasnya.

Ahmad juga menegaskan, pihak kepolisian diminta untuk menelusuri narasi dalam video yang menyebutkan adanya gratifikasi money politik yang melibatkan penyelenggara sebagai penerima uang serta pemberi uang dalam upaya meloloskan celeg tertentu  di Jabar XI.

“Narasi yang menyebutkan ada uang yang masuk sebesar 4 milyar rupiah dan satu rumah kepada saudari AN ini harus diketahui kebenarannya, agar tidak menjadi simpang siur,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Sutisna juga menyampaikan tentang pemberitaan di media Jakartasatu.com yang ditayangkan tanggal 16 februari 2024. Media ini menuliskan ada dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum-oknum peserta pileg kepada Ketua Bawaslu Garut, AY.

“Kami juga melaporkan dugaan kecurangan dan jual beli suara yang belum ditindak lanjuti. Karena sebelum viral dugaan gratifikasi yang memunculkan nama AN, sebelumnya telah viral berita tentang dugaan jual beli suara yang melibatklan AY sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Garut,” terangnya.

Ahmad Sutisna menegaskan, kemungkinan kejahatan dugaan gratifikasi dan jual beli suara bisa terjadi dan tidak berdiri sendiri, bisa melibatkan berbagai pihak. “Untuk pengembangan kasus selanjutnya agar segera ditelusuri. Itu yang kami minta kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan DPP Kibma dugaan gratifikasi melibatkan KPU Jabar dan KPU Garut diterima Diskrimsus dan Diskrimum Polda Jabar, Jumat (22/03/2024). (Ft: ist)

Kibma mengaku heran dan mencurigai beberapa media nasional yang menghapus kasus pemberitaan viralnya video Aneu Nursifah yang saat ini sudah dihapus.

“Ko bisa, sekelas media nasional menghapus berita yang sudah disiarkan dan bahkan viral. Dengan kejadian ini kami menduga memang ada skenario besar dibalik dugaan kecurangan, gratifikasi dan jual beli suara pada Pileg 2024 di Kabupaten Garut,” imbuhnya.

Sejatinya, tegas Ahmad Sutisna, KPU  dan Bawaslu sebagai penyelenggara dapat menjaga netralitas dan independensi dalam mengawal demokrasi. Apalagi Jawa Barat sebagai etalase politik nasional dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia.

“Anggota KPU itu seharusnya menjaga integritas dan akuntabilitas  lembaga. Sebagai elemen civil society yang konsen mengawal demokrasi bangsa yang berkeadilan kami menyampaikan empat tuntutan ke Polda Jabar,” tegasnya.

Empat tuntutan tersebut diantaranya:

  1. Mendorong APH dalam hal ini Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasusgratifikasi yang melibatkan penyelenggara, dan pihak-pihak penyuap money politik demi tegaknya supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
  2. Menulusuri dan meminta keterangan pemilik akun Tiktok anti.gratifiasi atas viralnya video beserta narasi yang telah dibuatnya.
  3. Meminta Ketua KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan praktek-praktek kotor politik uang dengan melakukan evaluasi dan tindakan hukum selanjutnya.
  4. Meminta penjelasan pihak media yang mentake down/menghapus kasus pemberitaan viral video Aneu Nursifah.

Terpisah, Anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah dan Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin ketika dimintai tanggapan terkait pelaporan Kibma ke Polda Jabar, dua-duanya mengaku belum mengetahui informasinya. “Sejauh ini saya tidak tahu,” ujar Aneu saat dihubungi, Jumat (22/03/2024).

“Belum tahu, tidak ada konfirmasi,” ujar Dian saat dihubungi secara terpisah melalui Whats App. (asep ahmad)

 

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca