Hal ini berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif setelah putusan tersebut, atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.
MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Hal ini penting agar isu ini dapat diselesaikan dan dijawab secara rasional dan ilmiah.
Pengkajian ini sangat diperlukan, mengingat semakin banyaknya aspirasi masyarakat terkait dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues