HukumHukum KriminalNews

Karena Takada Manfaat Medis dari Penggunaan Ganja, Putusan MK Didukung BNN

redaksilocus
×

Karena Takada Manfaat Medis dari Penggunaan Ganja, Putusan MK Didukung BNN

Sebarkan artikel ini
BNN dukung putusan Mk Tolak Legalkan ganja
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom (kanan) saat ditemui usai acara Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta, Jumat (22/03/2024).
tempat.co

Hal ini berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif setelah putusan tersebut, atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.

MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Hal ini penting agar isu ini dapat diselesaikan dan dijawab secara rasional dan ilmiah.

Pengkajian ini sangat diperlukan, mengingat semakin banyaknya aspirasi masyarakat terkait dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow