“Tidak ada cerita putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi. Pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Putusan Hakim Konstitusi dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dipastikan tidak akan jatuh dalam kebuntuan atau deadlock, hal itu ditegaskan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. Selasa, 26/3/ 2024
Pernyataan tersebut disampaikan Fajar di Gedung MK, Jakarta, sebagai tanggapan terhadap pertanyaan media terkait dengan keputusan yang akan diambil oleh delapan Hakim Konstitusi jika putusan antara hakim terbagi menjadi 4:4.
Adapun delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024 adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur. Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres karena telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK bahwa ia tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Fajar menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan telah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada kesepakatan, langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.
“Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, dilakukan cooling down. Setelah itu, musyawarah mufakat diadakan lagi, jadi dua kali musyawarah mufakat dikedepankan,” ujarnya.
Jika musyawarah mufakat kedua tidak mencapai kesepakatan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“Bagaimana jika terjadi 4:4? Di pasal 45 ayat 8 disebutkan bahwa jika suara hakim sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada,” jelas dia.
Langkah-langkah tersebut, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak akan ada kebuntuan dalam menentukan putusan.
“Jadi, tidak ada cerita putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi. Pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK,” tegasnya.
Saat ini, MK sedang menangani perkara PHPU Pilpres 2024. Berdasarkan jadwal yang dibagikan di situs resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 akan digelar pada Rabu (27/3) dalam dua sesi.
Perkara pertama, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sedangkan perkara kedua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan akan digelar pada Kamis (28/3).
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Pewarta: Bas
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues