LOCUSONLINE, JAKARTA – Direktur PT SMIP, RD resmi ditetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula dari tahun 2020 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa RD telah beberapa kali menghindari panggilan untuk pemeriksaan. Akhirnya, penyidik harus melakukan penjemputan langsung ke Kota Pekanbaru.
“Setelah pemeriksaan intensif terhadap RD dan saksi lainnya, YD, penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka,” jelas Kapuspenkum.
RD diduga melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah pada tahun 2021 dengan memasukkan gula kristal putih. Ia kemudian mengganti karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, yang kemudian dijual di pasar domestik.
Perbuatan RD ini bertentangan dengan berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan lainnya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula oleh PT SMIP.
RD dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 29 Maret hingga 17 April,” punkas Ketut.
Demikian informasi tentang “RD Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Importasi Gula Ditahan Kejagung” semoga membantu.
Editor: Red