LOCUSONLINE, GARUT – Kompensasi sebesar Rp700 ribu untuk setiap kusir yang terdampak oleh kebijakan pelarangan operasional delman di jalan nasional diberikan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kebijakan ini diterapkan pada jalur mudik wilayah Limbangan dan Malangbong untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran.
“Delman dilarang beroperasi di jalur nasional. Sebagai gantinya, kami memberikan kompensasi sebesar Rp100 ribu per hari selama tujuh hari, sehingga totalnya menjadi Rp700 ribu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi, di Garut pada hari Selasa.
Menurut Satria, kebijakan pelarangan operasional delman di jalur nasional ini diterapkan setiap tahun selama periode arus mudik dan balik Lebaran untuk menjamin kelancaran lalu lintas.
Diketahui, terdapat 71 delman yang biasa beroperasi di jalur nasional wilayah Limbangan dan Malangbong. Para kusir delman ini biasanya menghentikan operasional mereka selama tujuh hari, yaitu empat hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelahnya.
“Larangan operasional ini berlaku mulai H-4 sampai H+3 Lebaran, dan kebijakan ini didasarkan pada penelitian yang telah dilakukan,” ujarnya.
Satria menjelaskan bahwa alasan pelarangan delman beroperasi di jalan nasional adalah karena kecepatannya yang lambat, yang bisa menjadi penyebab hambatan laju kendaraan bermotor dan kemacetan.
Menurutnya, kebijakan pelarangan ini telah terbukti efektif dalam mengatasi kemacetan di jalur nasional, terutama ketika kepolisian menerapkan sistem satu arah di jalur nasional Limbangan-Malangbong.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues