ArtikelCianjurDaerahHukumJawa BaratNews

Ladang Teh Disulap Jadi Ladang Sertifikat, Mafia Tanah Akhirnya Kena Sengat Polisi

bhegins
×

Ladang Teh Disulap Jadi Ladang Sertifikat, Mafia Tanah Akhirnya Kena Sengat Polisi

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image ezdyy4ezdyy4ezdy
Gambar Ilustrasi Ai

“Masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi tanah dan tidak mudah tergiur janji sertifikat instan. Sebab, ketika hukum mulai bicara, semua trik kertas akhirnya habis masa berlakunya.”

LOCUSONLINE, CIANJUR – Polda Jawa Barat akhirnya membongkar praktik mafia tanah yang selama ini bermain rapi di balik map cokelat dan stempel resmi. Lokasinya di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur tempat lahan perkebunan teh diduga berubah fungsi menjadi kebun sertifikat ilegal.

tempat.co

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan seorang pria berinisial DS alias Dadeng Saepudin sebagai tersangka. Ia diduga menjalankan jurus klasik mafia tanah: memalsukan dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan demi menguasai lahan yang bukan haknya.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, yang mencium kejanggalan dalam penguasaan lahan perkebunan teh Marriwatie. Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa DS diduga menjadikan dokumen palsu sebagai “tiket masuk” untuk mengajukan sertifikat hak milik ke BPN Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, tersangka bahkan diduga menggunakan dua KTP dengan nomor induk kependudukan yang sama, namun berbeda foto dan waktu penerbitan sebuah kreativitas administratif yang jelas melawan hukum.

“Modusnya rapi dan meyakinkan. Tersangka memanipulasi data agar seolah-olah semua sah di atas kertas,” kata Hendra.

Baca Juga : Isu Panas Dingin Dari Dapur Gizi ke Kursi ASN: Evaluasi Sudah Matang atau Masih Mentah?

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menambahkan, DS memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan, meski tanpa dasar hukum yang sah. Dari skema tersebut, dalam rentang 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lain atas nama para penggarap.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow