BandungHukum KriminalJawa BaratKPU & BawasluNasionalNewsViral

Dugaan Gratifikasi Anggota KPU Jabar, Akun Tiktok @anti.gratifiasi Mulai Digarap Tim Siber Polda Jabar, Pelapor dan 1 Saksi Sudah Dimintai Keterangan

×

Dugaan Gratifikasi Anggota KPU Jabar, Akun Tiktok @anti.gratifiasi Mulai Digarap Tim Siber Polda Jabar, Pelapor dan 1 Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini
Foto : Asep Muhidin, SH., MH, Pelapor akun tiktok @Anti.Gratifiasi yang mengupload dugaan gratifikasi terhadap anggota KPU Jabar Ane Nursifah didepan gedung Dirkrimsus Polda Jabar (Ft. Asep Ahmad)

LOCUSONLINE.CO, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Jawa Barat melalui tim Siber mulai menggarap laporan warga yang melaporkan akun tiktok @anti.gratifiasi ke Polda Jabar.

Akun Tiktok tersebut menjadi perhatian publik luas karena telah menyebarkan tudingan dugaan gratifikasi kepada salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ane Nursifah.

“Alhamdulillah hari ini sebagai pelapor, saya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jabar terkait laporan dugaan tindak pidana Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” sebut Asep dihalaman Polda Jabar setelah memberikan keterangan, Selasa, 2 April 2024.

Asep mengaku ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan, semuanya mengenai akun tiktok @anti.gratifiasi dan foto yang ada pada akun tersebut.

“Intinya ada sekitar kurang lebih 15 pertanyaan, semuanya mengenai akun tiktok tersebut dan foto-foto siapa saja yang ada pada akun itu. Karena semua foto yang ada pada uploadan akun tiktok @anti.gratifiasi akan dimintai keterangan oleh penyidik, diantaranya diduga Ketua KPU Garut Dian Hasanudin, Aneu Nursifah dan lainnya, karena pada pemberitaan locusonline.co ada inisial FB juga,” sebut Asep.

Selain itu, sambungnya, tim siber Polda Jabar masih mendalami dan menelusuri siapa yang membuat, mengupload serta pemilik akun tiktok tersebut dan siapa yang menyebarkan vidio dengan caption adanya dugaan gratifikasi kepada anggota KPU Jawa Barat Ane Nursifah itu.

“Tujuan dan motifnya pun akan dicari tahu, sehingga jelas dan terang benerang,” ungkapnya.

Asep juga menyebutkan, selain dirinya, ada satu saksi yang bawa dan turut memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jabar.

Baca Juga  Pelaku Gratifikasi dan Penerima Bisa Dihukum Penjara, MPK Ancam Laporkan Aneu Nursifah dan Akun Tiktok anti.gratifiasi Ke APH

“Jadi selain saya yang memberikan keterangan, ada juga satu saksi yang sama seperti saya memberikan keterangan kepada penyidik, namun nama saksi nya belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti kalau waktunya sudah tepat, baru akan saya buka siapa namanya,” cetus Asep yang akrab dipanggil Apdar ini.

Asep Apdar berharap misteri tudingan dari akun Tiktok @anti.gratifiasi dapat segera terbongkar, karena jelas telah diatur oleh UU ITE. Sehingga, tindakan dan perbuatan akun tiktok @anti.gratifiasi telah memenuhi unsur untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum karena telah menghasut, menimbulkan kegaduhan, kebencian atau permusuhan.

“Yang paling utama, apakah vidio itu benar alur atau rangkaian dari upaya melakukan gratifikasi pada penyelenggara KPU pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 ini, atau ada unsur dugaan pemerasan yang dilakukan Aneu Nursifah kepada peserta yang berkontestasi. Semuanya harus dibuka terang dan jelas. Semoga saja tim Siber dari Polda Jabar dapat memberikan kejelasan sesua dengan bukti dan fakta,” tutupnya. (Asep Ahmad)

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca