LOCUSONLINE, GARUT – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Garut buka layanan pengaduan dan konsultasi THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pekerja/buruh di Kabupaten Garut. Munggu, 7/ 4/ 2024
Anda dapat menghubungi kami melalui nomor kontak 082295506169 atau datang langsung ke kantor kami di Ruko Pasadena, Jl. Pataruman No. R-2, Kel. Pataruman, Tarkid.
Ketua DPC K-SPSI menegasakn pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024.
“DPC KSPSI Kab. Garut membuka posko layanan pengaduan ini sebagai wujud komitmen kami dalam memperjuangkan hak, perlindungan, dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh di Kabupaten Garut, baik yang merupakan anggota serikat maupun yang tidak,” tegasnya.
Kami berharap semua perusahaan di Kabupaten Garut dapat mematuhi ketentuan yang telah diamanatkan dalam SE Menaker. Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak THR Keagamaan kepada pekerja/buruhnya.
THR Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sekali dalam setahun, sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ada kesepakatan lain antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB,” pungkasnya.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues