Lebih jauh, sebut Asep yang getol mengkritisi kebijakan pemerintah ini, mari kita lihat apakah ada Forkopimda Garut yang peduli melaksanakan amanat Undang-undang dan Perda kepada Petani Padi?, saya jamin tidak ada satupun yang peduli kepada para Petani penghasil padi yang lahan sawah mereka dengan sewenang-wenang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh pejabat Garut melalui Perda, padahal ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
“Ketika kami mempertanyakan dokumen yang wajib dipenuhi untuk menetapkan LP2B dan LSD, sampai saat ini mereka (Pemkab Garut) termasuk PJ Bupati, Sekda Garut dan dinas teknis (Oertanian, Bappeda, PUPR) tidak mampu memperlihatkan dokumen penting yang diwajibkan oleh Undang-undang ada, apakah itu yang dikatakan taat hukum?, jangan terus-terusan membodohi pikiran rakyat yang mau berpikir sehat dengan argumentasi dungu pejabat Garut”, tukas Asep.
Bersamaan dengan Masyarakat Pemerhati, Pengkaji Kebijakan (MPK) yang menantang dimebat terbuka, saya sebagai warga negara juga menantang yang mulia dan terhormat PJ. Bupati Garut, Sekda Garut atau Forkopimda Garut untuk debat terbuka yang membahas kepatuhan atau ketaatan hukum dan menantang membedah hak dan kewajiban pemerintah kepada para petani oenghasil padi yang lahan sawahnya ditetapkan LP2B, LSD. Buatkan panggung rakyat, siarkan secara langsung oleh TV Nasional, penggiat medsos dan media-media lainnya yang ada di Garut agar publik bisa menontonnya, itupun kalau berani.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues