LOCUSONLINE, CIANJUR – Dua Wanita Pelaku TPPO. Dua orang perempuan dengan inisial RN (21) dan LR (51) ditangkap Kepolisian Resor Cianjur atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan janji uang puluhan juta rupiah kepada korban. Senin, 15/ 4/ 2024
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan kasus TPPO ini terungkap setelah ada laporan salah satu dari enam korban yang merasa tertipu oleh kedua pelaku untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar sebesar Rp100 juta pada hari Minggu (14/4).
“Kami menangkap RN dan LR, pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Mereka telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 dan korban dijanjikan uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku,” katanya saat merilis kasus tersebut.
Tono menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, di mana RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria asal Timur Tengah, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.
Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai dari Rp30 juta hingga ratusan juta. Dana tersebut termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan oleh kedua pelaku, meskipun bukan petugas dari Kementerian Agama, dan orang tua asli korban.
“Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orang tua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor,” katanya.
Setelah ijab kabul dilakukan, pelaku akan mengambil uang yang telah disepakati dan memotong 50 persen sebagai bagian mereka, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang telah disiapkan dalam satu paket. Polisi masih mendalami kasus TPPO dengan modus kawin kontrak ini karena diduga ada banyak korban. Hingga saat ini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku telah melakukan aksinya selama empat tahun terakhir.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengakui bahwa ia memiliki akses ke pria asing, terutama dari Timur Tengah, yang memiliki banyak uang dan ingin melakukan kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan layanan kepada mereka untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu.
“Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta. Durasi pernikahan tergantung pada kesepakatan antara pasangan karena saya tidak menjanjikan berapa lama,” punkasnya.
Editor: Red