Setelah ijab kabul dilakukan, pelaku akan mengambil uang yang telah disepakati dan memotong 50 persen sebagai bagian mereka, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang telah disiapkan dalam satu paket. Polisi masih mendalami kasus TPPO dengan modus kawin kontrak ini karena diduga ada banyak korban. Hingga saat ini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku telah melakukan aksinya selama empat tahun terakhir.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengakui bahwa ia memiliki akses ke pria asing, terutama dari Timur Tengah, yang memiliki banyak uang dan ingin melakukan kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan layanan kepada mereka untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu.
“Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta. Durasi pernikahan tergantung pada kesepakatan antara pasangan karena saya tidak menjanjikan berapa lama,” punkasnya.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues