LOCUSONLINE, LOMBOK BARAT – Kadis PU Lombok Barat Layangkan Gugatan. Ir. HL Lalu Winengan, MM, Kepala Dinas PU Lombok Barat, saat ditemui di kantornya mengungkapkan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam menggunakan hak politik mereka untuk dipilih dalam kontestasi Pemilihan Umum. Selasa, 16/ 4/ 2024
Lebih lanjut Lalu mengatakan selama ini para abdi negara selalu dituntut untuk menjaga netralitas dan tidak dapat menggunakan hak politik mereka untuk dipilih dalam jabatan politik, kecuali dengan mengundurkan diri.
“Ini tidak adil, kami ingin menuntut perlakuan yang sama dalam menggunakan hak politik kami untuk dipilih atau memilih,” tegas Ketua Presidium Dewan Sasak Muda Bersatu (Desak Datu).
Selama ini, dalam kapasitas sebagai pejabat ASN, ia dan rekan-rekannya telah menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan maksimal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Namun, dalam urusan politik, ASN hanya diberikan batasan hak untuk memilih dan tidak dapat dipilih kecuali dengan mengundurkan diri.
“Kami ingin diperlakukan secara adil. Setidaknya, kami dapat cuti dari jabatan selama mengikuti kontestasi politik,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, ia berencana untuk menghubungi kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pengajuan judicial review terkait Undang-Undang ASN terkait pembatasan hak politik.
Demikian berita “Kadis PU Lombok Barat Layangkan Gugatan ke MK soal Hak Politik ASN” semoga membantu
Pewarta: Aziz Syafroni
Editor: Red