BlogNews

Tangani Dugaan Pidana PT. Pratama Abadi Industri Berlarut-larut, Pelapor: Kita Laporkan Polres Garut Ke Mabes Polri Langsung

redaksilocus
×

Tangani Dugaan Pidana PT. Pratama Abadi Industri Berlarut-larut, Pelapor: Kita Laporkan Polres Garut Ke Mabes Polri Langsung

Sebarkan artikel ini
Tangani Dugaan Pidana PT. Pratama Abadi Industri Berlarut-larut, Pelapor : Kita Laporkan Polres Garut Ke Mabes Polri Langsung...
Foto : Asep Muhidin, SH., MH saat berkunjung ke Mabes Polri (Ft. Asep Ahmad)
tempat.co

Adapun sanksi pidananya diatur oleh Pasa Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) yang menegaskan: (1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.

Sebagai pelapor Asep mengingatkan kepada Polres Garut agar segera memberikan informasi progres penanganan perkara tersebut, karena telah cukup lama.

“Hak bagi siapapun yang menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepolisian mendapatkan mendapatkan pemberitahuan progres penanganan perkara, karena jelas diatur oleh Pasal 11 ayat (1) huruf a PERKAP No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan POLRI, Pelapor diberikan hak meminta informasi progres penanganan laporan secara resmi dari kepolisian dalam penanganan laporan. Lebih jauh secara teknis diatur oleh Peraturan Kepala Badan ReserseKeiminal POLRI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Jadi cukup beralasan secara hukum sebagai pelapor atau pengadu meminta dan mendapatkan informasi resmi secara tertulis terhadap laporan ata pengaduan dari pihak kepolisian”, sebut Asep yang getol mengkritik kebijakan pemerintah yang diangap bertentangan dengan aturan ini.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow