HukumNews

Pakar Hukum UMI Menyebut Amicus Curiae Merupakan Bentuk Intervensi Dalam Peradilan

redaksilocus
×

Pakar Hukum UMI Menyebut Amicus Curiae Merupakan Bentuk Intervensi Dalam Peradilan

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum UMI Menyebut Amicus Curiae Merupakan Bentuk Intervensi Dalam Peradilan
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

“Secara praksis hukum, sesungguhnya praktik amicus curiae lebih condong dipraktikkan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung,” jelasnya.

Lebih lanjut Fahri mengatakan pelembagaan amicus curiae secara samar-samar sesungguhnya dapat dilihat serta dipraktikkan dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

tempat.co

“Berdasarkan ketentuan hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam pengujian undang-undang judicial review,” paparnya.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden, sama sekali tidak dikenal adanya pranata hukum amicus curiae.

“Pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang telah terungkap di dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum,” tegasnya.

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow