LOCUSONLINE, SEMARANG – Amicus Curiae Fenomena Baru. Terdapat nuansa yang berbeda saat Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dibandingkan dengan sengketa pilpres sebelumnya.
Dalam sengketa pilpres kali ini, MK telah menerima banyak permohonan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), bahkan mencapai 47 dokumen hingga 19 April 2024. Jumlah ini mungkin merupakan yang terbanyak dalam sejarah pemilihan di Indonesia.
Namun, menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, hanya 14 dokumen amicus curiae terpilih yang akan diperdalam.
Sebanyak 14 dokumen tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani sengketa pilpres. Namun, Fajar Laksono tidak dapat memastikan apakah amicus curiae tersebut akan dipertimbangkan atau tidak.
Fajar Laksono menjelaskan bahwa 14 dokumen tersebut adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, sesuai dengan keputusan majelis hakim.
Berikut adalah pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae:
1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP Gun
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
6. Pandji R. Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues