ArtikelHukumNewsPolitik

Amicus Curiae Fenomena Baru PHPU Bias Jadi Pertimbangan Hakim MK

×

Amicus Curiae Fenomena Baru PHPU Bias Jadi Pertimbangan Hakim MK

Sebarkan artikel ini
Amicus Curiae Fenomena Baru PHPU Bias Jadi Pertimbangan Hakim MK
Ilustrasi - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya menyimak kesaksian Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (bawah) dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

LOCUSONLINE, SEMARANGAmicus Curiae Fenomena Baru. Terdapat nuansa yang berbeda saat Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dibandingkan dengan sengketa pilpres sebelumnya.

Dalam sengketa pilpres kali ini, MK telah menerima banyak permohonan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), bahkan mencapai 47 dokumen hingga 19 April 2024. Jumlah ini mungkin merupakan yang terbanyak dalam sejarah pemilihan di Indonesia.

Namun, menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, hanya 14 dokumen amicus curiae terpilih yang akan diperdalam.

Sebanyak 14 dokumen tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani sengketa pilpres. Namun, Fajar Laksono tidak dapat memastikan apakah amicus curiae tersebut akan dipertimbangkan atau tidak.

Fajar Laksono menjelaskan bahwa 14 dokumen tersebut adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, sesuai dengan keputusan majelis hakim.

Berikut adalah pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae:

1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP Gun
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
6. Pandji R. Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Menurut Fajar Laksono, semua berkas, termasuk kesimpulan, akan dipelajari, dikaji, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Jika tidak ada pembatasan waktu, hal ini dapat mempengaruhi pembahasan keputusan yang sudah dijadwalkan. Terlebih saat ini, delapan hakim konstitusi sedang melakukan rapat permusyawarahan hakim (RPH) yang dilakukan secara tertutup untuk membahas dan memutuskan PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI. Keputusan ini akan dibacakan oleh majelis hakim MK pada 22 April 2024.

Setidaknya, dengan banyaknya dokumen amicus curiae, putusan MK akan mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Seperti yang diketahui, pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (pasangan calon nomor urut 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (pasangan calon nomor urut 3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah termohon, sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah pihak terkait.

Amicus curiae dalam PHPU adalah fenomena baru, meskipun telah sering terjadi dalam pengujian undang-undang di MK. Misalnya, amicus curiae dalam pengujian UU Perkawinan dan amicus curiae dalam pengujian syarat usia kandidat di MK.

Meskipun amicus curiae bukan bagian dari alat bukti, keberadaannya dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus curiae bisa memperkuat keyakinan majelis hakim MK dalam membuat argumentasi atau pertimbangan putusan. Digunakan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK.

Kendati demikian, maraknya amicus curiae juga menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara, melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan luber, jurdil, dan demokratis sebagaimana kehendak konstitusi.

Dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, Titi yang juga Dewan Pembina Perludem mengatakan bahwa majelis hakim MK sebelum sampai pada amar putusan akan membangun argumentasi, rasionalitas, logika, dan penalaran hukum yang membentuk konklusi pada amar putusan.

Dengan demikian, kata dia, bisa menganalisis lebih proporsional terkait dengan putusan MK. Hal ini terlepas dari tipologi putusan yang apakah akan dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.

Seandainya dikabulkan pun, variannya apakah dikabulkan sepenuhnya atau hanya sebagian saja. Oleh karena itu, majelis hakim MK perlu memperhatikan nilai-nilai dan rasa keadilan dalam masyarakat. Pasalnya, hakim dalam membuat keputusan berbasis pada alat bukti dan keyakinannya.

Alat bukti itu penyumbang di dalam bagaimana hakim menarik benang merah antara data, fakta, informasi, peristiwa, dan sebagainya. Hal itu sampai pada keyakinan bahwa putusan itu apakah ditolak atau dikabulkan.

Di sisi lain, ada atau tidaknya ketentuan soal amicus curiae dalam amar putusan nanti, pembentuk undang-undang perlu membuat aturan main siapa saja yang berhak mengajukan permohonan sahabat pengadilan, kemudian durasi waktu pengajuan permohonan, dan lain sebagainya.

Sumber: Antar

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca