Kamis, 4 Juni 2026

Hasil Olah TKP Bentrokan Dua Ormas di Bandung Polisi Tetapkan "T" Sebagai Tersangka

Photo Author
Kamil, Locusonline.co
- Sabtu, 20 April 2024 | 12:45 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat ungkap kasus bentrokan antarormas di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20-4-2024) Polrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat ungkap kasus bentrokan antarormas di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20-4-2024) Polrestabes Bandung

LOCUSONLINE, BANDUNG - Bentrokan Dua Ormas di Bandung. Buntut dari bentrokan antar ormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (18/4), yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung tetapkan satu tersangka. Sabtu, 20/ 4/ 2024

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan penetapan berinisial T berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Kami berhasil menetapkan satu tersangka eksekutor pemukulan yang menggunakan besi terhadap korban hingga meninggal dunia," kata Kombes Pol. Budi.

Kejadian tersebut dipicu oleh salah paham antara pengendara sepeda motor dari ormas A dan juru parkir dari ormas B. Pengendara sepeda motor tidak terima dengan ucapan juru parkir tersebut, yang kemudian berujung keributan.

Pengendara sepeda motor dari ormas A memanggil teman-temannya, dan terjadi bentrokan antara kedua ormas tersebut.

Akibat kejadian ini, dua orang mengalami luka-luka dan satu orang dari ormas A meninggal dunia akibat luka parah di kepala akibat hantaman besi dan golok.

"Ada tiga korban, dengan inisial AR luka di kepala, A luka di kepala, dan Y luka bacok dan luka di kepala hingga meninggal dunia," jelas Kombes Pol. Budi.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kami akan terus melakukan pencarian. Jika tersangka tidak ditemukan, kami akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Kombes Pol. Budi mengimbau kedua ormas untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada Polrestabes Bandung, serta menghindari kegiatan yang dapat memicu kerusuhan.

"Jika ada gerakan tambahan lainnya, kami dari Polrestabes tidak akan ragu untuk mengambil tindakan. Mari kita sama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung," tambahnya.

Pelaku T dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana selama 12 tahun.

Pewarta: Kamil

Editor: Red

Editor: Kamil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X