BandungDesakuHukumKriminalNewsPolisiku

Hasil Olah TKP Bentrokan Dua Ormas di Bandung Polisi Tetapkan “T” Sebagai Tersangka

kamilnuryadin
×

Hasil Olah TKP Bentrokan Dua Ormas di Bandung Polisi Tetapkan “T” Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Hasil Olah TKP Bentrokan Dua Ormas di Bandung Polisi Tetapkan "T" Sebagai Tersangka
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat ungkap kasus bentrokan antarormas di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20-4-2024) Polrestabes Bandung

Kombes Pol. Budi mengimbau kedua ormas untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada Polrestabes Bandung, serta menghindari kegiatan yang dapat memicu kerusuhan.

“Jika ada gerakan tambahan lainnya, kami dari Polrestabes tidak akan ragu untuk mengambil tindakan. Mari kita sama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung,” tambahnya.

tempat.co

Pelaku T dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana selama 12 tahun.

Pewarta: Kamil

Editor: Red


Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow