Kombes Pol. Budi mengimbau kedua ormas untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada Polrestabes Bandung, serta menghindari kegiatan yang dapat memicu kerusuhan.
“Jika ada gerakan tambahan lainnya, kami dari Polrestabes tidak akan ragu untuk mengambil tindakan. Mari kita sama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung,” tambahnya.
Pelaku T dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana selama 12 tahun.
Pewarta: Kamil
Editor: Red

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.