Kamis, 4 Juni 2026

Keluarga Terlapor Dugaan Penggelapan Uang Geruduk Kantor Multi Grafika Tasikmalaya

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Minggu, 21 April 2024 | 09:52 WIB
Polsek Cihideung memfasilitasi mediasi massa dengan pihak multi grafika terkait tuntutan pengembalian mobil yang bermula dari kasus penggelapan, Sabtu (21-4-2024) Foto-Radar Tasik
Polsek Cihideung memfasilitasi mediasi massa dengan pihak multi grafika terkait tuntutan pengembalian mobil yang bermula dari kasus penggelapan, Sabtu (21-4-2024) Foto-Radar Tasik

LOCUSONLINE, KOTA TASIKMALAYA - Penggelapan Uang. Keluarga terlapor Kasus dugaan penggelapan uang oleh mantan karyawan Multi Grafika di Tasikmalaya menggeruduk kantor tempat terlapor bekerja sebelumnya pada Sabtu, 20 April.

Menurut informasi yang dihimpun Locusonline menyebutkan massa dari Solidaritas Warga Pribumi (Swap) mendatangi perusahaan percetakan Multi Grafika di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung. Mereka menuntut pengembalian mobil senilai Rp 400 juta yang diklaim milik seorang perempuan berinisial In.

In, mantan kasir di percetakan tersebut, dilaporkan dalam kasus penggelapan yang saat ini sedang diproses di Polres Tasikmalaya Kota.

Massa, termasuk In dan pihak Multi Grafika, kemudian dimediasi di Mapolsek Cihideung untuk membahas perkara mobil tersebut. Mobil Hyundai Creta itu ternyata dititipkan di Mapolresta Tasikmalaya dan dibawa ke Polsek Cihideung.

Adang Moelyadi, kerabat terlapor sekaligus Ketua Swap, mengatakan bahwa mereka meminta pengembalian kendaraan yang menjadi hak In. Menurutnya, mobil tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai konsekuensinya, keluarga In siap memberikan ganti rugi dari kasus dugaan penggelapan tersebut, yang nilainya sekitar Rp 9 juta.

Person In Charge (PIC) Multi Grafika Tasikmalaya, Yogi M Taufik, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari temuan masalah keuangan adanya dugaan penggelapan.

"Jumlah nota yang diorder dengan uang yang dibayar ada selisih," tuturnya.

Pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan kekeliruan pada catatan yang dibuat In.

Kepemilikan mobil atas nama In memang menjadi sorotan di lingkungan kerjanya. Yogi mengatakan sangat wajar jika manajemen curiga mobil itu dibeli secara kredit menggunakan uang hasil penggelapan.

"Soal pengembalian ganti rugi senilai Rp 9 juta, pihaknya belum bisa memutuskan menerimanya atau tidak, karena saya tidak diberi kewenangan untuk hal tersebut," pungkasnya.

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X