LOCUSONLINE, CIANJUR – Dengan terbongkarnya kasus penjaja gadis-gadis belia kepada pria hidung belang dari Timur Tengah hingga India. Dua muncikari, RN (21) dan LR (54) diringkus Polisi, mereka melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. Minggu, 21/ 4/ 2024
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengungkapkan dalam praktik kawin kontrak ini, terdapat tarif khusus yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku.
RN dan LR menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri kepada pria lokal, India, Singapura, dan sebagian besar dari Timur Tengah.
“Mayoritas pria yang ditawari untuk kawin kontrak adalah wisatawan asing dari Timur Tengah. Biasanya mereka adalah wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak. Ada juga yang berasal dari Singapura dan India,” ungkap AKP Tono Listianto.
“Ibu kota Jakarta hingga Makassar juga terdapat pria lokal yang ditawarkan,” tambahnya.
Uang mahar langsung diambil setelah ijab kabul dan dibagi dua. Bagi korban, uang tersebut juga dipotong untuk membayar saksi, wali, dan penghulu palsu.
Setelah ijab kabul dan pembagian uang mahar, korban langsung dibawa oleh pria tersebut untuk tinggal bersama selama jangka waktu yang disepakati.
RN dan LR bahkan menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. Seperti memiliki daftar atau katalog untuk dipilih oleh pelanggan, kemudian gadis tersebut akan dibawa atau dipertemukan dengan pria tersebut.
Menurut Tono, praktik kawin kontrak ini umumnya dilakukan di vila yang disewa oleh para pria hidung belang. Bahkan, diketahui bahwa kawin kontrak tersebut merupakan settingan, karena penghulu, orang tua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku.
“Semuanya disiapkan seperti pernikahan sebenarnya, ada wali dari gadis, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Namun semuanya settingan, wali dan saksi bukan orang asli, melainkan wali dan saksi palsu. Orang tua tidak ada, hanya ada wali sah dari perempuan tersebut,” jelasnya.
Beberapa korban merasa terjebak oleh pelaku dan memutuskan untuk melaporkan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan praktik kawin kontrak ini sejak tahun 2019.
RN bertugas mencari gadis-gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang dari luar negeri. Sedangkan LR bertugas mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk melakukan kawin kontrak.
LR juga mengaku memiliki akses ke pria-pria yang memiliki banyak uang dan tertarik dengan kawin kontrak.
“Saya hanya mempertemukan mereka, ada yang mencari dan kemudian saya kenalkan. Jumlah uang yang mereka berikan tergantung pada mahar yang disepakati. Tidak semua mahar mencapai puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta,” kata LR.
“Saya tidak menjanjikan berapa lama pernikahan tersebut akan berlangsung, tergantung pada kesepakatan mereka,” tambahnya.
Saat ini, Polres Cianjur masih mendalami kasus TPPO dengan modus kawin kontrak ini, karena diduga terdapat cukup banyak korban dari pelaku ini.
Saat ini, tercatat ada 6 orang korban yang terungkap. Namun, Tono memperkirakan jumlah korban lebih banyak karena bisnis ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Red