HukumKorupsiKriminalNews

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Hakim Agung Telah Dilimpahkan KPK ke Tipikor PN Jakpus

×

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Hakim Agung Telah Dilimpahkan KPK ke Tipikor PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Hakim Agung Telah Dilimpahkan KPK ke Tipikor PN Jakpus
Eks Hakim Agung Gazalba-Foto Ari Saputra-detikcom

LOCUSONLINE, JAKARTA – Berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Hakim Agung Gazalba Saleh, telah dilimpahkan Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Rabu, 24/ 4/ 2024

“Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.

Ali menjelaskan bahwa dengan pelimpahan berkas tersebut, wewenang penahanan terhadap Gazalba kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

KPK saat ini sedang menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa tim jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah melakukan TPPU sebesar Rp20 miliar. Angka tersebut naik dari temuan awal tim KPK yang memperkirakan nilai TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.

KPK pada Kamis, 30 September 2023, kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Gazalba Saleh (GS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, antara lain untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Sebagai bukti permulaan, dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar.

Atas penerimaan gratifikasi tersebut, GS kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis, antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.

Kemudian, pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 miliar.

Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima, serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Red

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca