KEJATI JABAR MENGINTEROGASI 2 SAKSI TERKAIT DUGAAN KORUPSI PASAR CIGASONG MAJALENGKA
LOCUSONLINE, BANDUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat periksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum ASN/Pejabat di Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam pembangunan pasar Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) di Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Selasa, 23/ 4/ 2024
Dua orang saksi yang diperiksa adalah:
– KS, Bupati Majalengka pada periode 2018-2023.
– AL, Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri dari tahun 2020 hingga sekarang.
Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai peraturan dalam pembangunan pasar Guna Serah (BOT) di Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Pemeriksaan terhadan KS dan AL dilakuakan untuk menggali informasi terkait aturan pembangunan pasar Guna Serah,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap saksi AL berlangsung dari pukul 11.00 hingga pukul 14.30, sedangkan pemeriksaan terhadap saksi KS berlangsung selama 8 jam, mulai pukul 10.00 hingga pukul 18.00.
Editor: Red