DaerahEdukasi/TipsGarutNews

Inspektorat Garut Beri Materi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Bimtek ABPEDSI

×

Inspektorat Garut Beri Materi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Bimtek ABPEDSI

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Garut Beri Materi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Bimtek ABPEDSI
Inspektorat Kabupaten Garut Beri Materi di Bimtek ABPEDSI

LOCUSONLINE, GARUT – Pasca hari raya Idul Fitri, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) DPD Kabupaten Garut mengadakan acara halal bihalal dan bimbingan teknis (bimtek) bagi perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Garut di BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota. Kamis, 25 April 2024

Acara bimtek tersebut dihadiri oleh narasumber dari Inspektorat Kabupaten Garut dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut.

Dikdik Ganiswara, Ketua Umum DPD Abpedsi Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa sebanyak 65 anggota BPD diundang untuk mengikuti bimtek ini, mewakili setiap kecamatan di Kabupaten Garut.

“Tujuan dari bimtek ini adalah untuk menyampaikan materi terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan BPD terhadap pemerintah desa, serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD,” jelas Dikdik.

Acara bimtek yang telah diadakan beberapa kali oleh Abpedsi Garut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anggota BPD. Dikdik menyatakan bahwa dari total 2600 anggota BPD, masih banyak yang belum berkesempatan untuk mengikuti bimtek ini.

Inspektorat memberikan materi tentang pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa, sementara DPMD memberikan materi tentang administrasi BPD dan prosedur musyawarah desa.

Dikdik menegaskan pentingnya agar anggota BPD menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 maupun Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Dikdik juga menerangkan bahwa dengan revisi undang-undang desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun, masa jabatan BPD juga akan mengikuti perubahan tersebut. Sebab peran BPD sebagai pengawas dianggap sebagai satu kesatuan dengan kepala desa, sebagaimana hubungan antara bupati dan DPRD.

“Jika masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maka masa jabatan BPD juga harus disesuaikan agar tidak terjadi ketidakseimbangan. demo yang dilakukan oleh kepala desa di seluruh Indonesia memberikan manfaat kepada BPD sebagai penerima manfaat dari perubahan tersebut,” pungkasny.

Pewarta: Suradi

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca