LOCUSONLINE.CO, Garut – Rawink Rantik Dukung kebijakan Pj. Bupati Garut, Drs. H. Barnas Adjidin, MM., M.Pd yang menerbitkan Kepbup (Keputusan Bupati) No 100.3.3.2/Kep.138-DP2ESDM/2024, menuai pro dan kontra dikalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan para pemerhati kebijakkan.
Salah satu pihak yang sepertinya pro atau memberikan dukungan terhadap Barnas Adjidin adalah Rawink Rantik, aktivis yang selama kepemimpinan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman selama 10 tahun memimpin Garut selalu kritis terhadap semua kebijakan Pemkab Garut terkait PKL.
Rawink Rantik yang selama ini selalu vokal dalam membela PKL di Kawasan Garut Kota menuturkan,z dia mendukung keputusan yang ditetapkan oleh Pj. Bupati Garut Barnas Ajidin, sebagai pengakuan legalitas keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Garut Kota.
“Saya sangat mendukung dengan keputusan itu. Kenapa ? karena dengan demikian, PKL telah benar – benar diberdayakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan amanat Permendagri 41 tahun 2012 tentang Pedoman dan Penataan Pedagang Kaki Lima,” katanya.
Rawink menegaskan, selama ini PKL selalu dicap sebagai pembangkang dan membuat kesemrawutan kota, karena PKL dianggap mengganggu ketertiban yang dituangkan dalam Perda 18 tahun 2017. “Namun dari awal kepemimpinan Rudi-Helmi tidak pernah memberi solusi bagi PKL. Meskipun, mereka membiarkan PKL berdagang, tapi sewaktu-waktu akan kembali datang kepada PKL dengan cap pengganggu ketertiban dan keindahan dalam proses penertiban kota,” terangnya.
Rawink juga menuturkan, dirinya mengikuti dan menjadi pelaku audiensi dengan Rudi Gunawan saat PKL akan ditertibkan beberapa tahun ke belakang, di saat Rudy Gunawan masih menjadi kepala daerah di Kota Intan.
“Pada saat Sekretaris Daerah Pemkab Garut diduduki Iman Alirahman, perasaan saya, sayalah yang paling vokal menyuarakan aspirasi PKL di Kota Garut. Silahkan cek saja melalui sejumlah kanal media massa,” ujarnya.
Dengan adanya Perda 18 tahun 2017, tandas Rawink, tidak menjadi solusi bagi PKL. Meskipun ada klausul yang menyebutkan PKL tidak boleh berdagang kecuali yang terjadwal dan terkendali. “Hal inilah yang dianggap rancu, karena aturan lainnya tidak menjelaskan apa maksudnya,” imbuhnya.
Rawink juga mengatakan, keputusan Pj Bupati Garut terkait PKL telah selaras dengan Peraturan Daerah. Meskipun keputusan PJ Bupati ini ia anggap sebagai keberlanjutan dari perda 18 tahun 2017.
“Meskipun Kepbup ini mengacu kepada Permendagri 41 tahun 2012 dan tidak menjadikan perda ini sebagai konsideran. Tetapi sekali lagi, menurut saya PKL yang ada di Garut Kota harusnya senang dengan pengakuan Pemda Garut yang saya asumsikan sebagai bagian dari pengendalian PKL yang tertuang dalam Perda 18 tahun 2017 itu. Seingat saja, di saat kepemimpinan Rudi – Helmi tak pernah terpikirkan seperti itu. Melegalisasi PKL sesuai amanat Permendagri 41 tahun 2012,” pungkasnya. (asep ahmad)