“Pihak keluarga sudah datang ke rumah korban dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu untuk berobat melalui ibu. Saat itu ada istri korban,” terang Dida yang ditimpali dengan teriakan “jujur, kudu jujur” yang ternyata suara itu datang dari korban Oim Abdurohim yang duduk di bangku pengunjung paling belakang.
Teriakan korban yang spontan itu membuat ruangan bergemuruh dan salah satu hakim naik pitam. Hakim meminta semua yang ada di dalam ruangan persidangan untuk menghormati jalannya persidangan. Korban Oim pun langsung menutup bibirnya dengan tangan kirinya. Setelah itu, persidangan dilanjutkan masih dengan saksi yang sama, Dida Komara.
Pertanyaan yang sama disampaikan Asep Muhidin. Kenapa saksi Dida Komara tidak langsung melerai aksi pengeroyokan para tersangka yang dikenalnya kepada korban Oim Abdurohim. Kemudian Dida menegaskan, seperti jawaban yang ia sampaikan kepada JPU, bahwa dirinya berada di seberang lokasi kejadian.
“Saya berada di seberang lokasi kejadian dan lagi bicara sama pak Satpam, kemudian saya melerai anak-anak. Setelah itu saya dan bapak membawa korban ke IGD Puskesmas untuk diobati,” katanya.
Kades, Dida Komara, Rano dan Megi Disebut Ikut Terlibat Pengeroyokan
Sebelumnya, di hari yang sama, pihak PN Garut menghadirkan terdakwa Dedi dan mendengarkan kesaksian ketiga terdakwa lainnya. Majelis Hakim yang dipimpin Haryanto Das’at, SH,. MH, Sandi Muhammad Alayubi, SH,. MH dan Ahmad Renardhien, SH menghadirkan tiga terdakwa, Rizal, Muhammad Pandi dan Renof.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues