GarutHukum KriminalJawa BaratNewsPolitik

Buntut Penganiayaan Terhadap Santri Pasca Pileg di Garut, Kepala Desa dan Kedua Anaknya Terseret ke Meja Pengadilan

redaksilocus
×

Buntut Penganiayaan Terhadap Santri Pasca Pileg di Garut, Kepala Desa dan Kedua Anaknya Terseret ke Meja Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Gambar whatsapp 2024 04 27 pukul 03.45.10 f28d9c56

“Pihak keluarga sudah datang ke rumah korban dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu untuk berobat melalui ibu. Saat itu ada istri korban,” terang Dida yang ditimpali dengan teriakan “jujur, kudu jujur” yang ternyata suara itu datang dari korban Oim Abdurohim yang duduk di bangku pengunjung paling belakang.

Teriakan korban yang spontan itu membuat ruangan bergemuruh dan salah satu hakim naik pitam. Hakim meminta semua yang ada di dalam ruangan persidangan untuk menghormati jalannya persidangan. Korban Oim pun langsung menutup bibirnya dengan tangan kirinya. Setelah itu, persidangan dilanjutkan masih dengan saksi yang sama, Dida Komara.

tempat.co

Pertanyaan yang sama disampaikan Asep Muhidin. Kenapa saksi Dida Komara tidak langsung melerai aksi pengeroyokan para tersangka yang dikenalnya kepada korban Oim Abdurohim. Kemudian Dida menegaskan, seperti jawaban yang ia sampaikan kepada JPU, bahwa dirinya berada di seberang lokasi kejadian.

“Saya berada di seberang lokasi kejadian dan lagi bicara sama pak Satpam, kemudian saya melerai anak-anak. Setelah itu saya dan bapak membawa korban ke IGD Puskesmas untuk diobati,” katanya.

MEMANAS: Suasana di luar Ruang Sidang Kartika sempat memanas, tatkala keluarga para tersangka melihat Dida Komara yang sedang duduk santai setelah memberi kesaksian, sementara anak-anak mereka berada dibalik jeruji besi. (Ft: asep ahmad)

Kades, Dida Komara, Rano dan Megi Disebut Ikut Terlibat Pengeroyokan

Sebelumnya, di hari yang sama, pihak PN Garut menghadirkan terdakwa Dedi dan mendengarkan kesaksian ketiga terdakwa lainnya. Majelis Hakim yang dipimpin Haryanto Das’at, SH,. MH, Sandi Muhammad Alayubi, SH,. MH dan Ahmad Renardhien, SH menghadirkan tiga terdakwa, Rizal, Muhammad Pandi dan Renof.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow